, ,

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli Gas di Medan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dengan begitu, PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

“Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Kamis (1/2).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

Dalam pertimbangannya, jelas Rachmat, Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Pasalnya, pokok masalah yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” katanya.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut adalah terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari UU Anti Monopoli.

Majelis Hakim juga menilai bahwa penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Selain itu, penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

“Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli,” kata Rachmat.

Sebelumnya, sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU tanggal 14 Nopember 2017 lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.

“Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan ini, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tutup Rachmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *