Jakarta, Petrominer – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk konsisten dengan kebijakan pengendalian produksi batubara, dengan menetapkan batas produksi batubara yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Dengan begitu, Pemerintah tidak bisa disetir oleh kepentingan pengusaha.
Sebelumnya, Pemerintah telah berkomitmen membatasi produksi batubara hingga 406 juta ton di tahun 2019. Ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang juga diperkuat oleh Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara. Namun jika melihat produksi batubara dalam satu semester ini yang sudah mencapai 163,44 juta ton, diperkirakan realisasi produksi batubara akan melebihi angka 485 juta ton di tahun 2018 (sesuai target RKAB).
Peneliti Tata Kelola Pertambangan PWYP Indonesia, Rizky Ananda, menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam mengendalikan produksi batubara tersebut. Padahal, selain RPJMN dan RUEN, Permen ESDM 25/2018 menegaskan kembali kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pengendalian produksi, seharusnya Pemerintah dapat menetapkan batas produksi batubara yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Rizky mengkritik Pemerintah yang selama ini justru terbelenggu oleh mekanisme yang keliru, yakni menentukan target produksi nasional berdasarkan usulan perusahaan dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) baik PKP2B maupun IUP di pusat maupun di daerah. Padahal seharusnya Pemerintah menetapkan angka produksi nasional per tahunnya sesuai dengan skenario perencanaan kebijakan, lalu diturunkan ke batasan produksi bagi tiap-tiap perusahaan, jadi semestinya dengan mekanisme top-down bukan bottom-up.
“Ini mengindikasikan bahwa Pemerintah cenderung disetir oleh kepentingan pasar yang memburu pendapatan dari perdagangan komoditas, bukan kepentingan strategis pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMN,” tegasnya.
Insentif Kenaikan Produksi
Menurut Rizky, inkonsistensi kebijakan juga telah menghambat pelaksanaan kebijakan pengendalian produksi batubara. Salah satunya Keputusan Menteri ESDM No.1395K/30/MEM/2018 yang justru memberikan insentif berupa kenaikan kuota produksi sebesar 10 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation(DMO). Padahal, pengalokasian DMO sebesar 25 persen sudah menjadi kewajiban pelaku usaha.
“Semestinya tidak perlu diberi insentif, karna justru memicu eksploitasi batubara yang berlebihan, apalagi di saat harga merangkak naik,” ujarnya.
Sementara itu, sanksi pemotongan kuota produksi (melalui SE Menteri ESDM bernomor 2841/30/MEM.B/18) bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban DMO juga disangsikan efektifitasnya tanpa ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah. Pasalnya, pengawasan selama ini masih bertumpu pada laporan yang bersifat selfreporting dari pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional/Direktur PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menyatakan bahwa konsistensi Pemerintah dalam mengendalikan produksi batubara sangat kritikal dan harus diprioritaskan sebagai bagian dari strategi kebijakan pembangunan. Selain pertimbangan daya dukung lingkungan dan mengendalikan emisi gas rumah kaca, pengendalian produksi juga bagian dari strategi menjaga neraca sumberdaya, untuk memastikan pemanfaatannya secara efektif dan memiliki hasil yang jelas.
Menurut Maryati, pemanfaatan batubara harus dipastikan memiliki nilai lebih yang efektif bagi pembangunan, bukan lagi sekedar pendapatan langsung keuangan negara dari penjualan komoditas. Dia juga menegaskan masih adanya potensi kebocoran. Untuk itu, diperlukan strategi pemanfaatan yang jelas dan menopang tujuan dan sasaran strategis pembangunan.
‘Karena itu berapa jumlah kuota produksi datangnya harus dari pemerintah bukan dari pelaku usaha, apalagi dengan mengobral insentif penambahan kuota produksi yang belum tentu efektif, ” paparnya.
Lebih lanjut Maryati mengungkapkan bahwa pemberian insentif berupa kenaikan kuota produksi di tengah harga batubara yang sedang moncer (bahkan mencatat rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir) sangatlah tidak tepat. Alih-alih untuk memenuhi kebutuhan DMO, kebijakan ini malah bisa memicu eksploitasi besar-besaran. Sementara itu masih terdapat persoalan penetapan harga dan transfer kuota, lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, masih adanya IUP Non-CNC, tunggakan PNBP pelaku usaha yang belum dilunasi, serta problem sosial dan lingkungan yang membayang-bayangi.
Dia menambahkan, kebijakan pengendalian produksi batubara memiliki spektrum yang lebih luas. Kebijakan pengendalian produksi erat kaitannya dengan kebijakan perizinan dan penerimaan negara. Pengendalian produksi hanya bisa dicapai jika izin pertambangan dikendalikan dan fungsi pengawasan ditingkatkan. Pasalnya, belum ada instrumen sanksi yang solid dari pemerintah jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan besaran produksi yang disepakati di RKAB. Karenanya, produksi batubara akan menjadi sulit dikontrol.
Selain itu, sulit menerapkan kebijakan pengendalian produksi jika batubara masih dibebani dengan target penerimaan, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sudah saatnya pemerintah beralih dari paradigma pengelolaan batubara yang hanya menghasilkan manfaat jangka pendek, yakni penerimaan negara. Pemerintah harus menempatkan isu ini untuk kepentingan strategis pembangunan jangka menengah dan panjang, serta memiliki indikator capaian keberhasilan dari strategi pembangunan yang jelas dan terukur.








Tinggalkan Balasan