Jakarta, Petrominer – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G. Agustiawan, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (24/5).
Menurut jaksa, Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Jaksa menilai, investasi Pertamina di blok BMG melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Alasannya, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Negara juga mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut.
“Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah,” papar jaksa.
Lihat juga: Karen: Semua Dakwaan JPU Terbantahkan
Bayar Uang Pengganti
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar karena merugikan negara. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Karen dipidana penjara selama 5 tahun.
“Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun,” kata jaksa.
Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.








Tinggalkan Balasan