
Jakarta, Petrominer – Indonesia berpeluang mendapatkan manfaat ekonomi hingga US$ 1,8 miliar jika memperbaiki kebijakan dan mempercepat pengembangan energi terbarukan. Hal ini seiring meningkatnya permintaan pasokan listrik energi terbarukan di kawasan Asia-Pasifik dari perusahaan-perusahaan global sebagai upaya untuk melakukan dekarbonisasi bisnis mereka.
Temuan ini diungkapkan Asia Clean Energy Coalition (ACEC) dalam laporan terbarunya berjudul “Asia’s Clean Energy Breakthrough: Unlocking Corporate Procurement for Sustainable Growth,” yang diperoleh PETROMINER, Rabu (4/6). ACEC adalah inisiatif yang dibentuk oleh World Resources Institute (WRI), Global Wind Energy Council (GWEC), dan RE100, dengan misi mempercepat transisi energi bersih di Asia.
Mengacu laporan ini, ketersediaan pasokan listrik berbasis energi terbarukan di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, ternyata masih di bawah permintaan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di kawasan.
Di Indonesia, contohnya. Meski memiliki potensi energi surya dan angin yang melimpah, namun 81 persen pasokan listrik nasional masih berasal dari energi fosil. Kemudian, meski Pemerintah telah menargetkan penambahan energi terbarukan hingga 21 gigawatt (GW) dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021–2030, proyek yang sedang dalam konstruksi masih minim.
Padahal, dengan meningkatkan bauran energi terbarukan dari 18 ke 29 persen di tahun 2030, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan manfaat ekonomi Indonesia senilai US$ 1,8 miliar, menciptakan hampir 140 ribu pekerjaan baru serta meningkatkan total upah pekerja hingga US$ 1,4 miliar. Tak hanya itu, Indonesia juga dapat mengurangi emisi karbon hingga 25 juta ton CO₂.
“Meningkatkan kebijakan energi terbarukan di Vietnam, Korea Selatan, Jepang, Indonesia, dan Singapura dapat meningkatkan PDB regional sebesar US$ 26,86 miliar, menciptakan 435 ribu lapangan kerja baru, dan meningkatkan total upah sebesar US$14,63 miliar,” kata Direktur Program ACEC, Suji Kang.
Rekomendasi
Sejumlah hal menjadi tantangan bagi Indonesia untuk meraup manfaat ekonomi energi terbarukan. Mulai dari arah kebijakan energi terbarukan yang tidak jelas, kebijakan yang tidak merefleksikan tingginya permintaan listrik energi terbarukan dari perusahaan, hingga minimnya mekanisme pembelian listrik oleh perusahaan.
Untuk itu, laporan ini merekomendasikan sejumlah hal kepada Pemerintah Indonesia. Pertama, mencantumkan target energi terbarukan secara eksplisit dalam kebijakan nasional dan komitmen iklim (nationally determined contribution/NDC). Kedua, mempercepat implementasi skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau power wheeling.
Ketiga, membuka opsi penerapan Corporate Purchase Power Agreement (CPPA), di mana perusahaan dapat membeli listrik langsung dari pembangkit listrik energi terbarukan. Keempat, memperjelas kepemilikan sertifikat energi terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) antara PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Tidak hanya itu, Indonesia juga didesak untuk mereformasi regulasi yang menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang menarik. Langkah ini sangat diperlukan guna memastikan keberlanjutan transisi energi nasional.
Kepala RE100 dan The Climate Group, Ollie Wilson, menyatakan bahwa para anggota RE100 siap untuk berinvestasi dalam transisi energi di Asia. Namun ambisi mereka ini harus diimbangi oleh para pembuat kebijakan agar peralihan ke energi terbarukan bisa terjadi dengan cepat dan pada skala besar seperti yang mereka butuhkan.
“Untuk meningkatkan daya saing, keamanan energi, dan manfaat iklim dari energi terbarukan, Pemerintah harus menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pengadaan energi terbarukan oleh perusahaan,” ungkap Wilson.

























