
Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, Pemerintah memberikan hak yang sama dalam IUPK setara dengan yang tercantum di KK.
“PT Freeport Indonesia menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, Pemerintah telah memberikan hak yag sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan,” ujar Jonan, Sabtu malam (18/2).
Namun, jelasnya, PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. Tidak hanya itu, PTFI dilaporkan juga menolak rekomendasi ekspor yang telah diterbitkan Pemerintah.
Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah PTFI mengajukan rekomendasi ekspor pada 16 Pebruari 2017, dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter.
“Saya berharap kabar tersebut tidak benar, karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM,” tegas Jonan.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap agar PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51%. Apalagi, ketentuan itu tercantum dalam perjanjian KK yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga dalam PP No 1/2017.
“Memang ada perubahan ketentuan divestasi dalam KK yang terjadi tahun 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia,” papar Jonan.
Arbitrase
Terkait wacana PTFI akan membawa persoalan ini ke arbitrase, Jonan menegaskan bahwa itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Meski begitu, Pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya akan memberi dampak kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.
Namun, ujarnya, itu merupakan langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah. “Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata.”
Sekali lagi, Jonan menegaskan bahwa Pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baik investasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali. Dalam hal pertambangan mineral logam, Pemerintah tetap berpegangan pada UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya.
“Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah tetap Menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku,” ujar Jonan.
Atas dasar itu semua pemegang KK dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK, sepanjang pemegang KK tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan pasal 170 UU No 4/2009).
Dengan fakta bahwa pemegang KK belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka Pemerintah menawarkan untuk berubah menjadi IUPK. Dengan demikian sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan.
Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

























