Jakarta, Petrominer — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai, ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemberian izin tambang merupakan bukti bahwa mekanisme perizinan tambang rentan praktek korupsi.
NA menjadi tersangka karena diduga mengeluarkan sejumlah SK Persetujuan kepada PT AHB, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut adalah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis PWYP Indonesia dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Jum’at (26/8).
Berdasarkan analisa PWYP Indonesia melalui telaah data yang dihasilkan dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian ESDM dan pihak-pihak terkait, diidentifikasi terdapat celah-celah potensi korupsi dalam tahapan dan proses perizinan tambang. Sejak proses alih fungsi lahan, pemberian Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), izin pencadangan/eksplorasi, hingga keluarnya izin produksi.
Indikasi potensi korupsi beserta temuan-temuannya antara lain:
1. Terdapat WIUP dan IUP di wilayah hutan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, seperti hutan konservasi dan hutan lindung (khusus hutan lindung dengan model penambangan terbuka/open pit mining). Korsup KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendata dari seluruh luasan IUP di kawasan hutan se-Indonesia (26 juta hektar), 1,37 juta Hektar masih berada di Kawasan Hutan Konservasi, dan 4,93 juta Hektar berada di Kawasan Hutan Lindung-secara open pit mining.
2. Terdapat perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun tetap mendapatkan IUP. Padahal perusahaan pemegang IUP seharusnya memiliki kelayakan (eligibility) yang baik, yang salah satunya ditunjukkan melalui kepemilikan NPWP. Ditjen Pajak mencatat, periode pajak 2010-2012 IUP yang tercatat baru sebanyak 7.834 IUP, dan dari total jumlah IUP tersebut yang memiliki NPWP hanya sekitar 76% atau 5.984 IUP. Artinya 24% nya tidak memiliki NPWP.
3. Terdapat perusahaan yang tidak berkomitmen menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, namun tetap mendapatkan IUP. Padahal menurut ketentuan, komitmen dan alokasi dana jaminan dari perusahaan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin operasi produksi pertambangan.
4. Terdapat indikasi tumpang tindih izin (baik antar komoditas yang sama, maupun komoditas yang berbeda seperti antara izin sawit dan izin tambang). Korsup KPK menemukan persoalan tumpang tindih ini merupakan mayoritas penyebab dari status Non-Clean and Clear dari sebuah IUP, yang saat ini jumlahnya mencapa 4.023 IUP dari total 10.388 IUP di seluruh Indonesia.
5. Tunggakan pembayaran pajak dan penerimaan negara yang tidak diawasi dan ditagih dengan baik. Akibatnya, penerimaan negara menjadi tersendat dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tunggakan tersebut tidak ditagih. Data Kementerian ESDM mencatat, hingga kini tunggakan baik dari pemegang kontrak karya maupun pemegang IUP besarnya mencapai 25 Triliun Rupiah.
Menurut Manajer Advokasi untuk Korsup Energi PWYP Indonesia, Agung Budiono, keempat contoh situasi di atas, merupakan pintu masuk yang diduga menjadi celah terjadinya potensi korupsi, baik melalui modus kick back (komisi), suap, maupun modus-modus korupsi lainnya.
”PWYP Indonesia menilai, KPK perlu segera menyeret pihak-pihak terkait kasus tersebut, terutama juga pemilik perusahaan tambang nikel yang diduga sebagai pemberi komisi, PT AHB. Karena ini merupakan korupsi yang melibatkan sektor swasta, sudah semestinya pemberi suap juga diperiksa lebih lanjut,” ujar Agung.
Selain itu, jelasnya, terungkapnya kasus NA juga menunjukan masih banyaknya celah korupsi dalam rantai bisnis sektor minerba.
“Kasus ini, menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah lain untuk tidak melakukan penyimpangan dan segera menjalankan rekomendasi Korsup Minerba KPK,” tegas Agung.
Padahal, KPK telah melakukan Koordinasi dan Supervisi di Sektor Minerba sepanjang tiga tahun terakhir, sebagian rekomendasi telah dijalankan oleh pemerintah daerah dan Ditjen Minerba. Namun masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan dibenahi.
Beneficial Ownership
Sementara itu, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan ke depan KPK juga harus berani mengusut si perusahaan pemberi suap. Dalam kasus NA, perusahaan juga berkontribusi besar, tidak mungkin ada suap jika tidak ada faktor dari perusahaan.
“KPK harus berani mengusut sampai kepada pemilik PT AHB,” tegas Maryati.
Kasus korupsi NA, menurutnya, menegaskan urgensi implementasi kebijakan beneficial ownership atau membuka siapa pemilik sesungguhnya dari perusahaan untuk segera diterapkan. Kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta.
“Kebijakan beneficial ownrship ini mencegah adanya penyalahgunaan perusahaan yang berbadan hukum untuk tujuan melanggar hukum seperti penghindaran dan pengemplangan pajak, pencucian uang, suap, dan korupsi,” kata Maryati.
Maryati mengungkapkan, perlu langkah konkrit yang dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap isu beneficial ownership ini. Selain itu penting juga mengawal pelaksanaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang mendorong penerapan beneficial ownership untuk sektor industri ekstraktif.
“KPK menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam working group di G20 juga telah banyak membahas soal ini dengan lembaga lain seperti PPTAK, Ditjen Pajak dan OJK. Pemerintah perlu serius untuk menindaklanjuti implementasi aturan beneficial ownership ini,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan