
Jakarta, Petrominer — Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menegaskan bahwa tata kelola energi dan sumber daya alam (SDA) tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan ekonomi. Tata kelola ini juga menjadi merupakan bagian penting dari ketahanan dan kedaulatan negara.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IEDS, Rifqi Nuril Huda, dalam kegiatan Defence Intellectual Management (DIM) Book Club dengan tema “Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ketahanan,” yang diselenggarakan di Perpustakaan Nasional Kementerian Pertahanan, Selasa (1/9).
Melalui forum DIM Book Club ini, IEDS berharap dialog antara perspektif pertahanan, energi, hukum, dan tata kelola SDA dapat terus diperkuat untuk membangun paradigma kedaulatan energi yang tidak hanya berorientasi pada ketahanan pasokan, tetapi juga pada keadilan, keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam paparannya, Rifqi menempatkan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai fondasi utama dalam melihat tata kelola energi nasional. Menurutnya, tujuan negara untuk melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia harus menjadi jangkar normatif dalam menentukan arah kebijakan energi.
“Energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanat konstitusi yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola energi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari ketahanan energi, keadilan, akses masyarakat, keberlanjutan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, prinsip Hak Menguasai Negara sebagaimana dimaknai dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti negara sekadar memiliki sumber daya alam. Negara memiliki fungsi untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya energi. Dengan demikian, tata kelola energi harus memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam benar-benar bermuara pada kepentingan publik.
Rifqi juga menyoroti makna frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dia mengacu pada empat tolok ukur yang digunakan Mahkamah Konstitusi, yakni kemanfaatan SDA bagi rakyat, pemerataan manfaat SDA, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat SDA, serta penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Kedaulatan energi harus diterjemahkan menjadi kemampuan negara memastikan rakyat memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya yang secara konstitusional dikuasai negara. Partisipasi masyarakat dan pemerataan manfaat tidak boleh menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan kebijakan energi nasional,” tegas Rifqi.
Dia juga mengingatkan bahwa transisi energi harus berjalan beriringan dengan keadilan iklim. Beban dan manfaat transisi perlu dibagi secara adil, sementara masyarakat rentan, masyarakat adat, dan desa harus memperoleh ruang serta perlindungan dalam transformasi sistem energi.
“Transisi energi tidak boleh hanya menghasilkan perubahan teknologi, tetapi juga harus menghasilkan keadilan sosial. Desa, masyarakat adat, dan kelompok rentan harus menjadi bagian dari penerima manfaat, bukan sekadar objek dari proyek transisi energi,” kata Rifqi.
Dalam konteks tersebut, IEDS mendorong penguatan ekosistem energi berbasis desa, antara lain melalui PLTS desa, BUMDes energi, bioenergi, koperasi energi, efisiensi energi, serta peningkatan literasi energi. Pemuda desa dinilai dapat memainkan peran strategis sebagai teknisi, pengelola, sekaligus penggerak literasi energi di tingkat lokal.
“Konstitusi harus menjadi kompas, pemuda menjadi penggerak, dan energi menjadi jalan menuju Indonesia yang berkeadilan. Masa depan energi Indonesia membutuhkan generasi muda yang berintegritas, melek energi, dan berani memperjuangkan tata kelola sumber daya alam yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rifqi.








Tinggalkan Balasan