Jakarta, Petrominer – Terjadinya pandemi Covid-19 dan kondisi harga minyak yang rendah saat ini telah memukul industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional. Guna menghadapi tantangan ini, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pun meminta Pemerintah untuk memberikan kelonggaran fiskal agar mereka tetap bisa berjalan.
Gayung pun bersambut. Pembicaraan intensif telah dilakukan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Indonesian Petroleum Association (IPA) selaku perwakilan dari para KKKS. Munculkan sejumlah usulan insentif fiskal yang kemudian diteruskan oleh SKK Migas kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Menurut Kepala SKK Migas, Dwi Sutjipto, total ada sembilan usulan insentif. Semua usulan tersebut telah disampaikan dan sedang dalam proses persetujuan di beberapa kementerian terkait.
“Saat ini sedang finalisasi,” kata Dwi dalam rapat secara daring (online) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/4) lalu.
Selain pemberian stimulus fiskal tersebut, jelasnya, SKK Migas juga telah mengupayakan mitigasi untuk menyelamatkan industri hulu migas. Pertama, mempermudah proses perizinan mogas dan mobilisasi pekerja dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan semua pekerja. Dan kedua, meninjau rencana kerja dan anggaran yang disetujui (WP&B) untuk mengantisipasi harga minyak yang lebih rendah.
Berikut kesembilan usulan insentif bagi bisnis di hulu migas tersebut:
Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kegiatan ini digunakan untuk menutup sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di WK. Insentif ini memberi dampak kepada seluruh wilayah kerja (WK) yang ada, yakni berupa perbaikan cash flow KKKS.
Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Estimasi usulan insentif ini akan menjaga corporate and divident tax rate berkisar 40-48 persen dengan skema cost recovery. Sementara untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25 persen.
Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Usulan insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini juga akan memperbaiki cashflow KKKS.
Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi. Kebijakan ini diharapkan bisa menyelamatkan 1 persen pendapatan kotor KKKS.
Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar US$ 0,22 per MMBtu. Ini bisa berdampak pada 3,6 persen dari pendapatan kotor untuk harga gas US$ 6 per MMBtu
Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajak tidak langsung. Ini yang mendapatkan manfaat adalah WK eksploitasi. Stimulus ini berdampak pada 4-12 persen dari pendapatan kotor (PSC Gross Split) dan 4 persen untuk biaya dalam PSC Cost Recovery.
Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema Take or Pay (TOP) dan DCQ. Skema ini akan berdampak kepada semua WK.
Kedelapan, memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price. Semua WK diharapkan bisa mendapatkan dampak dari stimulus ini.
Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, dan jasa) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. Ini diperlukan untuk menjaga keekonomian usaha penunjang.








Tinggalkan Balasan