Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan berencana membangun jaringan gas rumah tangga (jargas) sebanyak 266.070 sambungan rumah tangga (SR) di 49 kabupaten/kota. Sebuah protocol pembangunan pun telah diterbitkan sebagai pedoman di lapangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sampai April 2020, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM, telah menandatangani 9 paket kontrak senilai Rp 1,171 triliun untuk membangun 115.675 sambungan rumah (SR) di 21 lokasi. Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lokasi proyek pembangunan jargas tahun 2020, Ditjen Migas telah menetapkan Protokol Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jargas untuk Rumah Tangga akibat Covid-19. Kebijakan ini dapat dijadikan pedoman di lapangan dan juga perubahan kontrak.
Lihat juga: Diteken, 2 Kontrak Pembangunan Jargas di 6 Lokasi
Dalam surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jargas tahun 2020, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso mengatakan, sebagai pedoman di lapangan, para kontraktor diwajibkan membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan pihak terkait lainnya. Satgas tersebut juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sampai dengan level terendah, sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan jargas di lapangan.
“Kontraktor diminta menyiapkan tenaga ahli humas di masing-masing lapangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan pembangunan jargas. Mereka harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan jargas kepada masyarakat setempat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pekerjaan,” kata Alimuddin, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kontraktor harus mengikuti dan mentaati perintah yang diberikan oleh Muspida setempat terkait dengan kesehatan masyarakat dan para pekerja di lapangan. Tidak hanya itu, kontraktor juga wajib menempatkan paling sedikit satu tenaga kesehatan pada lokasi proyek dan berkedudukan di site office.
“Wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja sebelum memulai maupun setelah pelaksanaan pekerjaan. Tentunya berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas. Diwajibkan pula menyediakan alat pelindung diri, antara lain helm pelindung, masker, sarung tangan dan sepatu keselamatan yang sesuai dengan standar untuk digunakan para pekerja,” ungkap Alimuddin.
Pedoman lainnya adalah membuat kartu monitoring kesehatan semua pekerja, termasuk tukang gali di lapangan, mengukur suhu tubuh, tetap menjaga jarak antar pekerja, melakukan desinfektan pada site office, tempat kerja di lapangan dan tempat istirahat pekerja. Setiap pekerja di lapangan wajib bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dalam pencegahan Covid-19, serta melaporkan apabila tidak sehat atau menunjukkan gejala-gejala Covid-19.
“Dalam hal terdapat pekerja yang terpapar Covid-19 di lokasi pembangunan jargas, baik yang bekerja di kantor maupun lapangan, segera melakukan tindakan isolasi dan penghentian sementara pekerjaan pembangunan jargas, serta melaporkannya kepada PPK Migas,” tegasnya.
Terkait pedoman perubahan kontrak akibat keadaan kahar, Alimuddin menjelaskan, wabah pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana non alam, sehingga dapat dikategorikan sebagai kondisi keadaan kahar (force majeure). Apabila selama masa keadaan kahar PPK dan penyedia sepakat untuk meneruskan pekerjaan dengan tambahan peralatan-peralatan yang menunjang health care penularan Covid-19, maka penyedia berhak menerima pembayaran sesuai dengan kontrak dan mendapatkan penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
“Penggantian biaya seperti itu diatur dalam adendum kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alimuddin memaparkan, apabila tidak dapat dihindari kondisi di mana pekerjaan harus dihentikan karena permintaan pemerintah daerah setempat yang tidak dapat ditolak terkait wabah Covid-19, maka kontraktor wajib mendapatkan biaya penggantian yang wajar untuk demobilisasi pekerja.








Tinggalkan Balasan