Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang dalam proses merevisi kontrak bagi hasil (KBH) Gross Split menjadi New Simplified Gross Split. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya menarik lebih banyak lagi investasi di hulu migas.
“Perubahan ini cukup positif. Sesuai namanya, New Simplified Gross Split, didalamnya sudah pasti lebih menyederhanakan KBH Gross Split yang ada,” ungkap Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, Jum’at (9/6).
Secara substansi, jelas Pri Agung, ada beberapa poin dari New Simplified Gross Split yang membuat KBH Gross Split bisa menjadi lebih menarik dibandingkan KBH Gross Split sebelumnya.
Pertama, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3. Kedua, penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2.
Ketiga, base split minyak bumi diubah menjadi 53 persen untuk pemerintah dan 47 persen untuk KKKS. Sementara base split untuk gas bumi ditetapkan sebesar 51 persen untuk pemerintah dan 49 persen untuk KKKS.
“Selain itu, penilaian parameter variabel dan progresif didasarkan pada kondisi aktual setelah terdapat produksi komersial,” ungkapnya..
Menurut Pri Agung, dalam hal upaya untuk mengurangi aspek ketidakpastian tingkat keekonomian yang terkait dengan pemberian diskresi Menteri, KBH New Simplified Gross Split juga relatif membaik. Yakni dengan peluang diberikannya tambahan split dan insentif lain bagi KKKS. Meskipun dalam hal ini pada dasarnya juga masih ada unsur ketidakpastian karena juga masih memerlukan mekanisme dan evaluasi lebih lanjut.
Dia juga menyoroti aspek fundamental yang relatif tetap dan tidak (dapat) diubah sehingga berbeda secara prinsipil dengan KBH Cost Recovery. Di mana dalam KBH New Simplified Gross Split, risiko investasi sepenuhnya tetap ditanggung KKKS. Sedangkan dalam KBH Cost Recovery, risiko investasi secara relatif ditanggung bersama (risk sharing) antara KKKS dengan negara.
Dalam kaitan dengan upaya pencapaian target lifting, maupun pencapaian target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030, ada hal yang lebih diperlukan yakni fleksibilitas untuk dapat berubah dari satu jenis kontrak ke jenis lainnya dan fleksibilitas dalam hal kemudahan untuk mengubah besaran komponen-komponen fiskal di dalam kontrak yang ada dari waktu ke waktu (subject to evaluation negotiable) untuk meningkatkan kelayakan ekonomi.
Beberapa wilayah kerja migas yang sudah masuk kategori mature dan masih menjadi tulang punggung dalam pencapaian lifting migas nasional pada dasarnya memerlukan insentif dalam bentuk kemudahan fleksibilitas itu. Blok-blok migas tersebut di antaranya adalah blok Mahakam, Rokan, Corridor, East Kalimantan, Offshore South East Sumatera (OSES), North West Java (ONWJ), dan blok Cepu.
“Untuk menaikkan atau sekadar menjaga tingkat produksi blok migas mature tersebut diperlukan upaya seperti pengembangan lapangan ataupun Enhanced Oil Recovery (EOR) yang secara teknis tetap memiliki risiko cukup tinggi. Dalam konteks ini, sharing risiko, sebagaimana diakomodir di dalam KBH Cost Recovery menjadi tetap relevan dan diperlukan,” ujar Pri Agung.








Tinggalkan Balasan