, ,

Ini Alasan APBI Tolak Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Posted by

Jakarta, Petrominer – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan atas kebijakan larangan ekspor batubara yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selama periode 1-31 Januaari 2022. Pasalnya, kebijakan tersebut diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan para pelaku usaha.

Sebagaimana diketahui, memasuki tahun baru 2022, para pelaku usaha pengekspor batubara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

“Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha, kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Adapun surat resmi kami telah kirimkan per tanggal 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” ujar Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, Sabtu (1/1).

Pandu menegaskan, sebagai mitra Pemerintah, APBI senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Karena itulah, APBI berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN.

Berikut beberapa alasan keberatan yang disampaikan APBI:

  • Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
  • Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat, karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
  • Pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batubara, serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
  • Anggota APBI telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.
  • Anggota APBI selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.
  • APBI dan para anggota mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP “memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri”.

Solusi Permanen

Dalam kesempatan itu, Pandu juga menyampaikan harapan APBI agar Pemerintah fokus pada upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batubara domestik. Apalagi selama ini, APBI telah beberapa kali secara resmi menyampaikan usulannya, untuk jangka panjang, pendek dan jangka menengah.

Untuk jangka pendek, APBI mengusulkan perlunya diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya. Pemerintah juga perlu menerapkan mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala, misalnya setiap triwulan.

APBI juga minta besaran persentase DMO disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat. Dengan begitu, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang atau belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer;

“Harga jual batubara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas,” tegas Pandu.

APBI juga minta PLN lebih fleksibel untuk mengambil batubara di luar kualitas yang dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. Untuk itu, PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending.

PLN sebaiknya membuat perhitungan kebutuhan batubara secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman). Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.

“Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar kita semua memasuki tahun 2022 dengan penuh optimisme untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Pandu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *