, ,

Gawat, RUPTL Terbaru Tidak Sejalan dengan Janji Transisi Energi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Dokumen RUPTL PT PLN (Persero) 2025-2034 yang baru dirilis Pemerintah dinilai bakal membingungkan investor. Kebijakan ini bukan hanya membuat daya saing Indonesia di energi terbarukan tertinggal, tetapi juga tidak menjawab target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Alasannya, RUPTL terbaru ini masih memasukkan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan gas total 16,6 gigawatt (GW). Masih besarnya porsi energi fosil menunjukkan bahwa rencana kelistrikan tersebut tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin Indonesia berhenti menggunakan pembangkit fosil pada tahun 2040, sebagaimana disampaikan saat KTT G20 di Brasil.

“RUPTL ini merupakan kemunduran dari pernyataan Presiden di KTT G20 akhir tahun lalu mengenai komitmen transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, dalam pernyataan tertulis yang diperoleh PETROMINER, Senin (26/5).

Menurut Tata, kebijakan terbatu ini akan memberi ketidakpastian bagi publik, lembaga keuangan, dan sektor swasta yang ingin beralih ke energi terbarukan.

“Dengan RUPTL seperti ini, komitmen Indonesia keluar dari ketergantungan pembangkit energi fosil di tahun 2040 mustahil tercapai,” tegasnya.

Dominasi porsi energi terbarukan dalam RUPTL terbaru diklaim hingga 76 persen, di mana penambahan kapasitas pembangkit listrik energi hijau direncanakan mencapai 42,6 GW (61 persen) dan fasilitas penyimpanan listrik (storage) 10,3 GW (15 persen). Meski begitu, porsi listrik hijau ini memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir 500 megawatt (MW) pada 2032-2033, masing-masing 250 MW di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Selain itu, perencanaan listrik nasional juga memproyeksikan penambahan kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batubara 6,3 GW dan gas 10,3 GW, setara 24 persen dari total tambahan kapasitas pembangkit.

Lebih lanjut, Tata menegaskan perlu revisi RUPTL dalam kerangka industrialisasi hijau, di mana industri energi terbarukan menjadi andalan untuk mendorong industri manufaktur Indonesia yang mengalami kemandekan sejak awal 2000-an. Indonesia seharusnya fokus pada pengembangan industri rantai pasok panel surya, baterai, dan kendaraan listrik yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kebijakan yang konsisten merupakan kunci, salah satunya RUPTL yang tidak memasukkan lagi pembangkit berbahan bakar fosil baru,” ucapnya.

Ganjalan Investasi

Sementara Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa RUPTL 2025-2034 lebih banyak mengakomodasi kepentingan energi fosil baik batubara dan gas. Langkah tersebut bisa menjadi ganjalan bagi iklim investasi energi terbarukan di Indonesia.

“Investor maupun pendanaan di sektor energi terbarukan dan pembangunan transmisi akan bingung dengan RUPTL, karena pemerintah tidak memiliki rencana yang ambisius dalam transisi energi,” ungkap Bhima.

Dia memberi contoh, saat investor mau membangun industri komponen lokal panel surya dan baterai, ternyata arah pemerintah masih berkutat di instalasi pembangkit batu bara dan teknologi yang mahal. Ada ketidakpastian dari sisi investasi yang membuat daya saing Indonesia tertinggal.

RUPTL baru ini, menurut Bhima, justru berisiko menjadi batu sandungan bagi penciptaan lapangan kerja dan motor pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dalam beberapa tahun ke depan.

“Apa RUPTL ini menjawab target pertumbuhan 8 persen? Saya rasa tidak sama sekali. Tidak ada cara lain, pemerintah harus segera melakukan revisi RUPTL dengan menghapus rencana pembangunan pembangkit fosil,” tegasnya.

Ketergantungan Energi Fosil

Hal senada disampaikan Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati. Menurut Sartika, investasi ke pembangkit listrik berbahan fosil berisiko membuat sistem energi nasional tergantung pada energi kotor.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) yang memiliki umur teknis 25-30 tahun misalnya, biasanya akan diikuti investasi pembangunan pipa gas dan terminal gas alam cair (LNG), kontrak pasokan gas jangka panjang, peningkatan impor gas, dan subsidi pemerintah melalui harga gas bumi tertentu (HGBT).

“Ketika proyek infrastruktur gas sudah dibangun dan modal besar sudah tertanam (sunk cost), sangat sulit bagi pemerintah atau operator untuk menutupnya sebelum akhir umur teknisnya, kecuali dengan kompensasi besar,” katanya.

Menurut Sartika, penambahan PLTU di tengah dominasinya yang mencapai 70 persen dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik bukan merupakan langkah yang tepat. Jika PLTU terus ditambah, maka pemerintah daerah, terutama yang selama ini ekonominya bergantung pada batubara, semakin kehilangan waktu untuk membangun ekonomi alternatif di tengah sumber daya alam dan lingkungan yang telah terdampak.

“Menambah PLTU dalam RUPTL hari ini, sama seperti menuangkan bensin ke rumah yang sudah kebakaran. Di saat kita harus keluar dari dominasi batu bara, RUPTL justru memberi ruang baru. Padahal tanpa tambahan sekalipun dalam grid PLN, PLTU tetap tumbuh diam-diam lewat captive power,” ungkapnya.

Seluruh ekosistem ini membentuk ketergantungan struktural dan ekonomi yang sulit diakhiri. Ini menciptakan insentif untuk mempertahankan operasi fosil lebih lama dari yang ideal dalam skenario iklim.

“Jika itu terjadi, lagi-lagi, kita hanya akan mengulang apa yang hari ini kita hadapi di sektor batubara terkait sulitnya mengakhiri ketergantungan pada ekosistem PLTU yang sudah terlanjur dibangun,” ujar Sartika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *