, , ,

WALHI Cs Gugat Sertifikat Hijau Harita Nickel

Posted by

Jakarta, Petrominer – Klaim penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan predikat industri hijau yang disandang oleh korporasi nikel dalam proyek transisi energi kembali dipertanyakan. Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara resmi mengadukan dampak operasi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) ke lima lembaga negara di Jakarta, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Komnas HAM.

Koalisi masyarakat sipil ini menilai, pemberian label hijau dan sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group merupakan bentuk greenwashing (kosmetik lingkungan) demi memuluskan karpet merah pasar nikel global dan melegitimasi pengerukan keuntungan. Padahal, laporan dari lapangan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola lingkungan yang berdampak fatal pada ekonomi lokal warga.

“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” ungkap Pengkampanye Anti-Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faizal Ratuela, dalam pernyataan resmi yang diterima PETROMINER, Jum’at (29/5).

Pada akhirnya, menurut Faizal, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini. Yakni sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel.

“Langkah ini diambil guna membongkar jurang pemisah yang dalam antara laporan keberlanjutan perusahaan di pasar modal dengan realitas kerusakan ekologis di lapangan,” tegasnya terkait gugatan yang telah mereka ajukan.

Bukti Nyata

Bencana banjir lumpur merah setinggi 1–3 meter yang melanda pemukiman warga Desa Kawasi dan Desa Soligi pada pertengahan Juni 2025 lalu menjadi bukti nyata runtuhnya klaim keberlanjutan tersebut. Banjir yang terjadi hingga tiga kali dalam sebulan itu telah melumpuhkan total aktivitas ekonomi warga, merusak infrastruktur desa, serta lahan pertanian masyarakat.

Data Forensik WALHI Maluku Utara mengindikasikan kuat bahwa banjir ini merupakan bencana akibat ulah manusia (man-made disaster), yang dipicu oleh perubahan bentang alam masif akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh perusahaan.

Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” ungkap Toety, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara.

Atas dasar kerugian ekonomi dan ekologis tersebut, warga bersama koalisi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengevaluasi, melakukan audit lingkungan menyeluruh. Tidak hanya itu, Pemerintah juga didesak melakukan moratorium (penghentian sementara) izin lingkungan PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

“Koalisi juga menuntut korporasi bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian warga, serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh masyarakat terdampak,” tegas Toety.

Sementara Harita Nickel belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan tersebut. Ketika dihubungi PETROMINER, Sabtu (30/5), sumber di perusahaan tambang tersebut menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan apa pun terkait masalah ini, baik dari kantor pusat maupun regional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *