, ,

Freeport dan Amman Mineral Jadi IUPK

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam. Dengan demikian, kedua KK tersebut dapat segera menjadi IUPK.

“Perubahan bentuk pengusahaan ini merupakan milestone penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan produk hukum turunannya,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Jum’at sore (10/2).

Bambang menjelaskan, persetujuan tersebut dikeluarkan setelah Freeport dan Amman Mineral melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Persyaratan tersebut antara lain: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Freeport mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pada 26 Januari 2017. Sementara Amman Mineral Nusa Tenggara mengajukan permohonannya pada 25 Januari 2017. Dengan demikian, Pemerintah telah menetapkan IUPK untuk Freeport dan Amman Mineral.

Freeport dan Amman Mineral telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar. Hasil evaluasi, Freeport telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar, sementara Amman Mineral dengan luas wilayah 25.000 hektar.

“Kedua perusahaan tersebut sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang menyampaikan harapannya agar kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar dapat segera diproses, tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen Nomor 6/2017.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menerapkan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara yang baik.

“Kembali kami tegaskan bahwa PP Nomor 1 tahun 2017 dan peraturan turunannya diterbitkan dalam rangka memberikan peningkatan nilai tambah mineral logam, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” paparnya. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *