Jakarta, Petrominer – Ekonom Faisal Basri menyarankan adanya pembenahan tata kelola batubara dengan pendekatan secara mikroekonomi. Pemerintah juga didesak untuk tidak menerapkan kebijakan larangan ekspor batubara.
“Tidak perlu ada larangan ekspor, cukup ada pajak ekspor saja. Pelarangan ekspor justru bisa mendatangkan dampak negatif lainnya seperti penyelundupan,” ujar Faisal dalam diskusi media bertajuk “Krisis Batu Bara Dalam Negeri, Quo Vadis Tata Kelola Batu Bara”, Rabu (26/1).
Menurut hitungannya, pengenaan pajak ekspor merupakan win-win solution bagi Pemerintah maupun pengusaha batubara. Pajak ekspor tersebut bisa diterapkan dengan menyesuaikan harga pasar dan progresif. Misalnya, ketika harga batubara US$ 60 per ton, maka pajak ekspornya 0 persen.
“Ketika harga US$ 100 pajaknya 10%, harga US$ 150 pajaknya 25%, harga US$ 200 pajaknya 50%,” ujar Faisal
Kebijakan serupa, menurutnya, telah diterapkan untuk komoditi minyak sawit. Kebijakan tersebut jika diterapkan di batubara, Pemerintah bisa mendapatkan masukan sampai Rp 117 triliun.
“Kalau ini diterapkan, dari batubara pemerintah bisa dapat pajak ekspor sampai Rp 117 triliun,” tegas Faisal.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyetujui soal usulan pengenaan pajak ekspor batubara. Tapi, usulan tersebut membutuhkan pengawasan ketat saat penerapannya.
Menurut Agus, yang perlu ditekankan dalam kebijakan DMO adalah pengawasan yang ketat, ketegasan hukum dan aturan, serta pemanfaatan database secara optimal.
“Untuk kebutuhan PLN akan batubara, kan harusnya ada database yang bisa dicek semuanya. Apakah sudah masuk perusahaan A, B, C, D, E? Saya nggak tahu apa itu sudah ada, dan sepertinya tidak ada. Karena kalau sudah ada, harusnya tidak mudah ada kayak begitu,” ujarnya.
DMO Batubara
Dalam kesempatan itu, pengamat ekonomi energy, Fahmy Radhi, menyampaikan bahwa krisis batubara yang terjadi di Indonesia adalah akibat pembangkangan pengusaha terhadap Domestic Market Obligation (DMO).
“Saat ini, DMO yang harus dipenuhi yakni pasokan 25 persen dan hardcap-nya 75 dolar. Itu yang semestinya dipenuhi oleh pengusaha, tetapi karena harga pasar sangat tinggi, maka kemudian pasokan pada PLN menjadi krisis, dan akan menimbulkan ancaman pemadaman juga,” ungkap Fahmy.
Sementara pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi,. Mengatakan bahwa DMO sudah sesuai dengan kebijakan ekonomi negara sebagaimana diperintahkan dalam konstitusi. Penggunaan DMO sudah benar dan tepat dilaksanakan, dalam landasan filosofis, landasan normatif, juga landasan sosiologis.
“Namun, implementasi DMO kadang bermasalah. Perusahaan kadang serakah juga. Bagaimana kemudian meraup untung sebesar-sebesarnya, dengan pengeluaran sedikit-dikitnya,” sebut Ketua Umum IKA FH Undip tersebut mengenai sebab permasalahan pelaksanaan DMO.
Tarik ulur kebijakan DMO batubara di Indonesia telah berlangsung bertahun-tahun. Kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebanyak 25 persen oleh para produsen terus menerus menjadi polemik dan berdampak pada kelistrikan nasional.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti permasalahan pasokan batubara ke PLN dari sisi pengadaan. Dia memaparkan, dari sekitar 650 juta ton produksi batubara nasional dalam setahun, sebanyak 110 juta ton hingga 130 juta ton kuota DMO selalu terpenuhi.
“Kenapa DMO sudah dipenuhi, tapi kebutuhan PLN tidak?” ujarnya.
Eddy menganjurkan agar sistem pengadaan di PLN juga turut diawasi. Dari sisi regulasi, kebijakan DMO harus tetap dijalankan. Perkuat pengawasan dan mekanisme sanksi, agar ada efek jera bagi yang tidak menjalankan.








Tinggalkan Balasan