, ,

Konsistensi POLRI Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pertamina Patra Niaga kembali mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian melalui Bareskrim POLRI dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 20 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, dalam konperensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi yang digelar di Bareskrim POLRI, Rabu (22/4).

Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim POLRI sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal. Seiring dengan itu, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.

“Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” jelasnya.

Modus Operandi

Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan PPATK oleh Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Novian, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung oleh Kasubdit Penuntutan Riyadi, dan Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro.

Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itulah, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. 

“Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” tegas Wakabareskrim.

Sementara Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 ini sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim POLRI dalam melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara,” ungkap Irhamni.