
Jakarta, Petrominer – Pertamina Patra Niaga kembali mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian melalui Bareskrim POLRI dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 20 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran di tengah berbagai tantangan termasuk dinamika global. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.
Demikian disampaikan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, dalam konperensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi yang digelar di Bareskrim POLRI, Rabu (22/4).
Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim POLRI sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal. Seiring dengan itu, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.
“Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.
Modus Operandi
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan PPATK oleh Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Novian, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung oleh Kasubdit Penuntutan Riyadi, dan Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itulah, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” tegas Wakabareskrim.
Sementara Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 ini sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim POLRI dalam melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara,” ungkap Irhamni.
Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.







