Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi' Munawar.

Jakarta, Petrominer – Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, menyesalkan kejadian blackout listrik yang terjadi di Jabotabek dan sebagian daerah di pulau Jawa sejak Minggu siang hingga Senin (5/8). Situasi ini menunjukan bahwa tidak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PT PLN (Persero) dalam sistem transmisi dan distribusi.

“Kita melihat bahwa kejadian blackout listrik ini telah berdampak sangat luas, di mana fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat memprihatinkan dan merugikan, mengingat situasi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” ujar Rofi, Senin (5/8).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini juga menambahkan, blackout tersebut sempat membuat aktivitas KRL dan MRT terhenti, lampu lalu lintas tidak berfungsi, sistem transportasi lumpuh, dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal. Dampak paling terasa menimpa masyarakat menengah bawah dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.

“Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini,” tegasnya.

Rofi memandang kejadian ini tidak bisa dipandang semata hanya permasalah teknis dan mati lampu. Namun secara faktual telah menghentikan sejumlah obyek vital dan strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.

Blackout terjadi sangat masif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespon. Kerugian sangat besar padahal,” paparnya.

Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Listrik blackout, PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas telah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material,” tegas Rofi.

Sebelumnya, PLN menginformasikan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here