DPR: Formulasi Harga Patokan Timah Rampung Akhir Tahun Ini

0
218
Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI.

Jakarta, Petrominer – Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah. Harga patokan ini merupakan instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pihanya memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini harus menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah.  Hal ini sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.

“Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder,” ungkap Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Selasa malam (11/11).

Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) tersebut, Komisi XII DPR menetapkan deadline 1 Januari 2026 formulasi HPM timah sudah selesai. HPM ini disebutnya sebagai harga yang mewakili semua semua kepentingan, baik dari PT Timah maupun asosiasi secara umum.

“Ini menjadi rule of the game,” tegas Bambang usai membacakan kesimpulan rapat malam itu.

Dalam RDP tersebut, ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan. Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Komisi XII DPR minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM timah yang disusun dengan kolaborasi antara Direktur Mineral dan Direktur Program, sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskannya.

Dalam kesimpulan, Komisi XII DPR juga meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah. Sehingga kebijakan yang dihasilkan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan bagi sektor pertimahan nasional.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah.

“Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih  belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan,” ungkap Restu.

Hal senada juga disampaikan Ketua AETI, Harwendro, yang juga berharap agar penetapan HPM dapat dilakukan lebih cepat untuk mendorong perbaikan tata kelola timah.

“Kita juga dari asosiasi mendorong tata kelola pertimahan yang baik. Kita mendorong adanya harga patokan mineral timah, harga yang dibeli dari masyarakat. Alhamdulillah sedang kita dorong soal HPM. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan sehingga tata kelola kedepan bisa  lebih baik,” ujar Harwendo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here