Jakarta, Petrominer — Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Komisi VII DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pasalnya, sampai hari ini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU migas.
Padahal, untuk kesekiankalinya agenda RUU Migas ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. PWYP Indonesia mencatat, sejak tahun 2010, agenda RUU Migas selalu menghias daftar tahunan Prolegnas DPR. Agenda RUU Migas tahun ini merupakan tahun ketiga bagi DPR periode 2014-2019 sekaligus menandai 12 tahun pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas dan empat tahun pasca terbitnya putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.
“Namun sampai hari ini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU Migas,” ujar Ketua Badan Pengarah PWYP Indonesia, Fabby Tumiwa, Minggu (29/5).
Fabby menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Migas bukan hanya karena putusan-putusan MK yang membatalkan beberapa pasal UU Migas terdahulu, namun terkait dengan berbagai persoalan yang menuntut solusi yang sistemik, seperti kebijakan energi nasional yang belum mendukung visi kedaulatan energi, praktik-praktik mafia migas, inefisiensi biaya operasional serta dampak penurunan harga minyak mentah dunia yang mencapai titik terendah tahun ini.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) ini menyatakan, ”akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan.
Setidaknya ada beberapa isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, yaitu perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances; Badan Pengawas, BUMN Pengelola, Petroleum Fund, Domestic Marker Obligation (DMO), Dana Cadangan, Cost Recovery, Participating Interest (PI), Perlindungan atas Dampak Kegiatan Migas, serta Reformasi Sistem Informasi dan Partisipasi.
Buruknya Kinerja
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, menyatakan bahwa jalan di tempatnya pembahasan RUU Migas semakin melengkapi buruknya kinerja legislasi DPR yang sepanjang tahun 2015 hanya menyelesaikan tiga UU. RUU Migas seolah hanya menjadi ‘pajangan manis’ dalam setiap Prolegnas yang disusun oleh DPR tanpa ada usaha apa pun untuk membahasnya.
Hal ini makin diperburuk dengan tidak diagendakannya RUU Migas sebagai salah satu RUU yang akan diselesaikan DPR pada masa sidang ke V tahun 2015-2017.
“Berkaca pada tahun lalu, agenda pembahasan RUU Migas di DPR nyaris tanpa kabar. Lambannya pembahasan RUU Migas di DPR, kami duga sarat dengan tarik ulur kepentingan. Kita harus ingat bahwa sektor migas adalah sektor strategis. Banyak pihak yang kemungkinan besar ikut bermain. Karenanya, pemerintah dan DPR harus benar-benar kawal dan pastikan pembahasan Revisi UU Migas bebas dari mafia pemburu rente yang menunggangi agenda ini,” jelas Hanafi.








Tinggalkan Balasan