, ,

Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (kode saham: PGAS) membukukan pendapatan sebesar US$ 2.885,54 juta atau sekitar Rp 42,07 triliun untuk tahun 2020, dengan kurs tengah rata-rata tahun 2020 Rp 14.582 per US$. Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat Laba Operasi sebesar US$ 303,71 juta dan EBITDA US$ 696,85 juta.

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban, menjelaskan pencapaian tersebut diperoleh melalui upaya Manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis. Langah ini diyakini mampu menurunkan Opex sebesar US4 180,4 juta (Rp 2,6 triliun), dibandingkan tahun 2019. Selain itu, Manajemen juga berhasil melakukan penurunan Capex, salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar US$ 150 juta (Rp 2,1 triliun).

Dari perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasian PGN per 31 Desember 2020 menunjukkan posisi keuangan yang masih baik. Total aset PGN sebesar US$ 7,53 miliar, yang didalamnya termasuk kas dan setara kas US$ 1,18 miliar, total liabilitas US$ 4,57 miliar, total ekuitas US$ 2,96 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,7 kali.

“Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya masih sangat baik,” ujar Arie, Sabtu (10/4).

Untuk Rasio Debt Service (EBITDA/Beban Bunga + Pokok Pinjaman) yang sebesar 1,3 kali, memperlihatkan bahwa kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman masih mencukupi. Adapun Rasio Debt to Equity sebesar 51:49, menunjukkan komposisi capital perusahaan dari debt dan equity masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70:30 saat ini.

“Dengan begitu, cukup terbuka ruang pendanaan eksternal untuk pengembangan perusahaan,” jelasnya.

Terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, menurut Arie, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012–2013. Sengketa ini diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar US$ 278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar US$ 78,9 juta.

“Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen itu, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar US$ 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar US$ 67,5 juta pada tahun 2019,” ungkapnya.

Arie juga menegaskan bahwa Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung. Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik.

“Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *