,

Daerah Migas Antusias Sambut PI 10%

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pemerintah Daerah menyambut dengan antusias aturan baru mengenai participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas), yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kontrak kerja sama kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini dianggap bisa meningkatkan pendapatan daerah penghasil migas.

Hal itu disampaikan sejumlah kepala daerah penghasil migas, yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM), ketika bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (26/1).

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM, mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0% bunganya,” ungkap Awang.

Dia juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya. Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas maupun batubara untuk kesejahteraan rakyat.

“Tidak layak daerah penghasil, listriknya masih byarpet” ujar Gubernur Kaltim.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar. “Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan.”

Selain Awang dan Dedy Mizwar, hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.

Besaran PI 10% itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Migas. Kebijakan baru ini mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10% benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.

Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

“Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” jelas Menteri ESDM.

Menurut Jonan, kebijakan PI 10% sudah ada sejak lama. Namun Pemerintah Daerah harus membayarkan langsung dana saham tersebut dan hal ini kerap menjadi kendala sehingga akhirnya harus bekerja sama dengan pihak swasta. Buntutnya, seringkali Pemda tidak mendapat menikmati manfaatnya karena dinikmati oleh pihak lain.

Kini, paparnya, Pemerintah telah membuat aturan baru di mana dananya ditanggung lebih dulu oleh Kontraktor dan kemudian Pemerintah Daerah membayar dari pembagian hasil sehingga saham tidak akan hilang. Tidak hanya itu, Negara juga akan memfasilitasi BUMD yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki PI 10% tersebut.

Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10%, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10%.

“Ini diapreiasi semua gubernur dan bupati yang punya daerah ekplorasi dan eksploitasi serta daerah yang penghasil migas. Itu yang penting sekali untuk dijalankan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *