
Jakarta, Petrominer – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW) memasuki babak baru dengan rencana peresmian pembangunan PLTS di Tol Mandala, Bali. Namun, tanpa integrasi dan peta jalan yang jelas dalam dokumen perencanaan energi dan kelistrikan nasional, ambisi Presiden Prabowo Subianto ini dikhawatirkan akan terhambat di tengah jalan.
Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, mengatakan seremoni pembangunan PLTS Tol Mandala bukan berarti pemerintah telah menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah terkait PLTS 100 GW. Pasalnya, satu tahun sejak diumumkan, ambisi 100 GW ini belum tercantum dalam regulasi perencanaan energi nasional seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Padahal, Presiden Prabowo memasang target ambisius untuk merealisasikan target tersebut hanya dalam dua tahun saja.
“Tanpa integrasi ke dalam dokumen perencanaan energi nasional, implementasi PLTS 100 GW berjalan tanpa landasan hukum yang mengikat. Hal ini berarti tidak ada kepastian bagi investor atau pihak yang terlibat bahwa ambisi ini akan terus berjalan. Tanpa kepastian hukum, ada kekhawatiran proyek ini berhenti hanya pada proyek-proyek besar milik PLN, sementara pembangunan PLTS yang melibatkan masyarakat justru tidak terjadi,” ujar Agung, Selasa (11/8).
Terlebih, pernyataan Presiden bahwa PLN akan memulai fase pertama pembangunan 17 GW tahun ini, yang angkanya hampir sama dengan proyeksi PLTS di RUPTL 2025-2034. Ini menunjukkan adanya ketidakselarasan data yang berbahaya jika tidak segera disinkronkan. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi calon investor maupun berbagai pihak yang nantinya terlibat dalam target PLTS 100 GW.
“Penting agar angka 17 GW dan 100 GW tersebut masuk secara resmi dalam revisi RUEN dan RUPTL agar datanya tidak berbeda dan mengikat secara hukum. Perpres khusus 100 GW yang sudah beberapa kali disebut oleh pihak pemerintah, juga perlu segera diterbitkan. Tanpa peraturan tersebut, seluruh rencana strategis ini tidak memiliki payung hukum untuk dieksekusi,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memasukkan opsi PLTS atap dalam ambisi 100 GW.
Menurut Policy and Program Manager CERAH, Wicaksono Gitawan, PLTS atap menjadi jalan pintas untuk mempercepat terealisasinya target 100 GW, mengingat jangka waktu konstruksinya cukup singkat lantaran tidak memerlukan pembebasan lahan. Dengan memprioritaskan PLTS Atap, pemerintah juga dapat memitigasi potensi sengketa lahan dan konflik agraria yang kerap menghambat proyek pembangkit skala besar.
“Jangan sampai ketika mendorong proyek besar, kita justru mengabaikan potensi atap-atap rumah dan gedung yang siap dipakai. PLTS Atap adalah solusi cepat yang tidak memakan lahan, dan justru melibatkan masyarakat secara langsung. Untuk itu, pemerintah perlu membenahi regulasi terkait PLTS atap, termasuk aturan terkait net metering dan kuota pembangunan PLTS atap oleh PLN,” ujar Wicaksono.









Tinggalkan Balasan