Jakarta, Petrominer – PT Delta Dunia Makmur Tbk. (Delta Dunia Group, IDX: DOID) mengumumkan bahwa anak perusahaannya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan dengan PT Persada Kapuas Prima (PKP) pada 12 Agustus 2024. PKP memiliki konsesi tambang batubara di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam perjanjian ini, menurut Direktur Utama BUMA, Indra Kanoena, BUMA akan melaksanakan pekerjaan jasa pertambangan yang mencakup pengupasan lapisan tanah penutup dan penambangan batubara. Perjanjian jasa pertambangan ini akan berlangsung sepanjang usia tambang (Life of Mine – LOM), dengan fase awal direncanakan untuk periode sembilan tahun dan akan dimulai dari kuartal IV tahun 2024.
“Pekerjaan jasa penambangan fase awal ini ditargetkan dapat menghasilkan produksi lebih dari 359.330.000 bcm untuk pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal) dan 60.600.000 ton batubara dengan nilai kontrak senilai Rp 12 triliun atau setara dengan US$ 755 juta,” jelas Indra, Kamis (15/8).
Lebih lanjut, dia menyebutkan kontrak baru ini sebagai wujud kepercayaan pada keahlian BUMA dalam menyediakan layanan pertambangan yang komprehensif dengan pendekatan dari hulu ke hilir, termasuk pengupasan lapisan tanah penutup, perencanaan tambang, proses operasional penambangan, pengangkutan, dan rehabilitasi tambang.
Selama lebih dari 25 tahun beroperasi, keunggulan BUMA terletak pada kemampuan mengelola operasi tambang yang kompleks dan menantang, termasuk di pulau-pulau kecil. Perusahaan ini juga diakui mampu menyelesaikan masalah teknis tambang yang kompleks, seperti penanganan lumpur, antisipasi potensi dan penanganan geotechnical, penanganan rembesan dan gelombang pasang air laut, hingga memindahkan aliran sungai demi meminimalkan dampak lingkungan dan mencapai efisiensi operasional yang optimal.
“Keunggulan operasional ini juga didukung oleh komitmen perusahaan dalam menerapkan inovasi teknologi di sektor pertambangan dan menggerakkan proyek perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” ungkap Indra.