Jakarta, Petrominer — Rencana pemerintah menerapkan penyaluran gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembali menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai belum menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola subsidi energi, khususnya soal ketepatan sasaran.
Pemerintah memang mengklaim sistem berbasis NIK sebagai solusi untuk memperbaiki penyaluran subsidi agar lebih terkontrol. Namun di balik narasi tersebut, menurut Direktur Pusat Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, muncul pertanyaan krusial: apakah pencatatan berbasis identitas benar-benar mampu menjawab masalah siapa yang berhak menerima elpiji 3 kg?
“Jika kita jujur melihat praktik di lapangan, sebagian besar pangkalan elpiji 3 kg sebenarnya sudah lama menerapkan pencatatan berbasis identitas,” ujar Sofyano, Rabu (31/12).
Warga yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan umumnya telah diminta menyerahkan fotokopi KTP. Data tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada agen maupun Pertamina. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran elpiji bersubsidi sejatinya tidak sepenuhnya bebas tanpa pengawasan.
Dia menilai kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pembaruan administrasi, bukan reformasi subsidi. Ini memunculkan keraguan terhadap urgensi sistem baru berbasis NIK. Karena, perbedaannya hanya pada digitalisasi alat pencatatan tanpa perubahan kriteria penerima.
Tidak Mewakili Kondisi Ekonomi
Lebih lanjut, Sofyano menekankan bahwa persoalan utama subsidi elpiji 3 kg bukan terletak pada sistem pencatatan, melainkan pada definisi penerima manfaat. Dalam konteks ini, penggunaan NIK dinilai bermasalah karena tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi seseorang.
“NIK adalah identitas kependudukan, bukan indikator kemampuan ekonomi,” ungkapnya.
Sofyano pun mengingatkan, seseorang dengan NIK bisa saja tergolong masyarakat miskin, namun bisa pula berasal dari kelompok mampu dengan aset dan penghasilan tinggi. NIK tidak menggambarkan tingkat pendapatan, kepemilikan aset, maupun kemampuan finansial rumah tangga. Oleh karena itu, menjadikan NIK sebagai basis utama penyaluran subsidi berisiko menciptakan ilusi ketepatan sasaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut seolah memberi kesan bahwa selama data tercatat rapi dan berbasis NIK, subsidi sudah tepat sasaran. Padahal, substansi subsidi justru terletak pada keberpihakan kepada kelompok tidak mampu.
Definisi Penerima Masih Kabur
Sofyano juga menyoroti belum adanya definisi tegas mengenai siapa yang berhak menerima elpiji 3 kg bersubsidi. Apakah semua pemilik KTP, semua rumah tangga, atau hanya kelompok tertentu.
Selama kriteria tersebut tidak dijelaskan secara jelas, sistem berbasis NIK hanya akan memindahkan persoalan dari lapangan ke layar komputer. Subsidi berpotensi tetap dinikmati kelompok yang tidak berhak, sementara masyarakat kecil harus bersaing mendapatkan elpiji bersubsidi.
Dia kembali memperingatkan bahwa tanpa indikator sosial ekonomi yang tegas, kebijakan ini justru bisa melahirkan ketidakadilan baru. Warga miskin bisa dibatasi kuota, sementara kelompok mampu tetap mengakses elpiji 3 kg karena memiliki NIK yang sah.
Contoh Listrik Subsidi
Sebagai alternatif, Direktur PUSKEPI ini menilai pemerintah sebenarnya memiliki indikator yang lebih masuk akal dan mudah diterapkan, yakni daya listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan daya listrik subsidi maksimal 900 VA secara umum merepresentasikan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Penggunaan indikator listrik subsidi memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, data pelanggan listrik sudah tersedia dan terverifikasi. Kedua, daya listrik lebih mencerminkan kemampuan ekonomi dibandingkan NIK. Ketiga, pendekatan ini relatif lebih adil karena menyasar rumah tangga yang memang sudah menerima subsidi negara di sektor lain.
“Pertanyaannya, mengapa indikator ini tidak digunakan?” ujar Sofyano.








Tinggalkan Balasan