, ,

Aspebindo Usul Harga DMO Batubara US$ 90 per Ton

Posted by

Jakarta, Petrominer – Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut baik adanya evaluasi harga Domestic Market Obligation (DMO) Batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini dinilai akan membuat industri batubara domestik bisa lebih kompetitif.

Dewan Pengawas Aspebindo, Ita Gayatri, mengatakan jika memang akan ada evaluasi harga DMO Batubara, itu sebuah langkah strategis untuk mengimbangi tingkat kebutuhan batubara. Evaluasi juga harus memperhatikan harga ekspor.

“Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga US$ 90 per ton untuk mengamankan pasokan batubara khususnya untuk PLN. Angka tersebut sangat baik untuk merespon kelangkaan batubara PLN akibat disparitas harga batubara untuk ekspor dengan kebutuhan kelistrikan dalam negeri. Di saat harga ekspor sedang tinggi-tingginya, harga DMO Batubara hanya dipatok US$ 70 per ton,” ujar Ita Gayatri, Jum’at (24/12).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Aspebindo, Anggawira. Malahan, dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung Kementerian ESDM untuk mengevaluasi harga DMO batubara. Evaluasi itu perlu dilakukan untuk menyesuaikan antara harga ekspor atau Indonesia Coal Index (ICI) dengan dampaknya terhadap harga listrik nasional.

“Penetapan kebijakan DMO harus lebih peka dalam merespon apa yang terjadi selama 1 tahun kebelakang, tingginya disparitas membuat kelangkaan pasokan bagi PLN tak terhindarkan lagi. Aspebindo berharap permasalahan yang dialami PLN dapat selesai dengan pembaruan harga DMO Batubara yang lebih kompetitif,” ungkap Anggawira.

Dia juga menambahkan bahwa penetapan harga DMO Batubara yang lebih kompetitif dengan harga ICI tentu akan menumbuhkan iklim usaha yang lebih kondusif di dalam negeri. Iklim usaha yang kondusif ini lah yang akan menjaga komitmen perusahaan pemegang IUP-OP dalam memenuhi target DMO.

“Hal ini juga membuat Pemerintah dalam melakukan pengawasan juga akan lebih mudah karena kebijakan yang dibuat sangat akomodatif bagi semua pihak. Sanksi tegas terhadap yang melanggar sudah diberlakukan sebagai konsekuensi apabila kebijakan harga DMO Batubara yang baru lebih kompetitif,” ungkap Ketua Komite Investasi Kementerian Investasi/BKPM ini.

Aspebindo juga menyarankan adanya reward bagi perusahaan yang mematuhi aturan DMO Batubara. Selama ini, perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut telah dikenakan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor. Namun, harus ada pula kebijakan yang mengatur reward bagi perusahaan yang bisa mencapai target DMO atau bahkan melebihinya.

Reward tersebut bisa berupa insentif pajak hingga reward lainnya yang pantas membalas kontribusi perusahaan tersebut untuk memenuhi target ketahanan energi nasional,” tegas Anggawira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *