, , ,

AMPERE Gatrik, Permudah Laporan Ketenagalistrikan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kini, badan usaha penyediaan tenaga listrik sudah bisa menyampaikan laporan usahanya ke Pemerintah secara online. Sebaliknya, Pemerintah pun bisa melakukan proses monitoring dan evaluasi dengan cara online juga.

Kemudahan ini berkat adanya aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Adalah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mengembangkan aplikasi tersebut, yang menjadi platform pelaporan berkala badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada Pemerintah melalui Kementerian ESDM.

“Aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari, dalam webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8).

Ida menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala. Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

AMPERE Gatrik, menurutnya, bakal memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.

“Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan,” ujar Ida.

Kewajiban Pelaporan

Di samping pembinaan, Pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan. Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut.

Menurut Ida, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah. Karena itulah, dia berharap forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan, Gigih Udi Atmo, menyampaikan bahwa AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE). Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan, dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *