Jakarta, Petrominer – Mengawali tahun 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menandatangani 1 naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 18 Naskah Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan begitu, terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah diamandemen dan masih tersisa 9 KK lagi yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba. Negosiasi ini dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B,” ujar Jonan usai menandatangani naskah amandemen kontrak pertambangan tersebut, Rabu (17/1).
Menurutnya, sejak mulai ditugaskan di Kementerian ESDM 15 bulan lalu, hampir tidak ada yang melakukan amandemen, sedikit sekali. Kemudian dia memerintahkan Direktur Jenderal Minerba untuk segera menyelesaikannya sesuai dengan UU Minerba.
“Saya bilang sama Pak Dirjen, prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai peraturan perundangan, jadi coba libatkan semua pihak,” papar Menteri ESDM.
Selain melaksanakan amanat UU, penandatanganan amandemen tersebut juga memberikan tambahan penerimaan negara. Dengan amandemen KK dan PKP2B ini nantinya penerimanaan negara akan bertambah Rp 300 miliar atau sekitar US$ 27 juta.
“Tahun lalu royalti minerba lebih dari Rp 40 triliun, artinya tambahannya sekitar 1 persen , tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanah UU dijalankan dengan baik,” tegas Jonan.
Pada kesempatan tersebut, dia juga berpesan kepada para perusahaan yang hadir hari itu untuk melibatkan masyarakat sekitar sehingga lebih mendapat manfaat dari kegiatan pertambangan yang diusahakan. “Penting (untuk menjaga) agar tidak ada gejolak sosial terjadi. Libatkan masyarakat setempat. Bukan hanya CSR semata tetapi dilibatkan secara penuh, (bahkan) menjadi way of live bagi mereka. Tolong ini Bupati untuk mengingatkan,” pesan Jonan.
Sementara itu dalam laporannya, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani kali ini merupakan KK Generasi III. Sementara 18 PKP2B yang diamandemen, terdiri dari 2 PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III.
Adapun lokasi dari 1 KK dan 18 PKP2B tersebut tersebat di Kalimantan dan Sumatera.
1 (satu) KK di Provinsi Kalimantan Tengah,
1 (satu) PKP2B di Provinsi Jambi,
5 (lima) PKP2B di Provinsi Kalimantan Selatan
2 (dua) PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah
10 (sepuluh) PKP2B di Provinsi Kalimantan Timur
1 (satu) PKP2B di Provinsi Sumatera Selatan.
Daftar Amandemen kontrak pertambangan yang ditandatangani:
|
No |
Perusahaan |
Generasi Kontrak |
| Kontrak Karya | ||
| 1 | PT Indo Muro Kencana | III |
| PKP2B | ||
| 1 | PT Adaro Indonesia | I |
| 2 | PT Kendilo Coal Indonesia | I |
| 3 | PT Batubara Duaribu Abadi | III |
| 4 | PT Firman Ketaun Perkasa | III |
| 5 | PT Perkasa Inakakerta | III |
| 6 | PT Teguh Sinar Abadi | III |
| 7 | PT Wahana Bratama Mining | III |
| 8 | PT Insani Baraperkasa | III |
| 9 | PT Interex Sacra Raya | III |
| 10 | PT Lanna Harita Indonesia | III |
| 11 | PT Singlurus Pratama | III |
| 12 | PT Mantimin Coal Mining | III |
| 13 | PT Multi Tambang Jaya Utama | III |
| 14 | PT Santan Batubara | III |
| 15 | PT Sarwa Sembada Karya Bumi | III |
| 16 | PT Tambang Damai | III |
| 17 | PT Pendopo Energi Batubara | III |
| 18 | PT Kalimantan Energi Lestari | III |
Secara garis besar terdapat 6 isu strategis yang diamandemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per Ha menjadi US$ 4 per Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) yang dihitung dengan menggunakan formulasi PBB prevailing. Sedangkan untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai (in cash) serta iuran tetap dan PBB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 1 KK dan 18 PKP2B yang menandatangani Naskah Amandemen hari itu secara agregat telah meningkat sekitar US$ 27 juta per tahun sehingga telah sesuai dengan amanat UU Minerba. Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.








Tinggalkan Balasan