, ,

PP Penetapan Harga Batubara DMO Tunggu Keputusan Presiden

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan belum mengetahui besaran tarif harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan harga batubara DMO tersebut belum ditandatangani Presiden.

“Saya sudah minta kepada Presiden. Saat ini, Peraturan Pemerintah itu sudah diajukan kepada Presiden. Jadi selama PP nya belum keluar, maka penetapan harga batubara untuk kelistrikan nasional juga belum bisa keluar. Saya belum bisa bicara apa-apa, karena belum tahu apakah Presiden setuju terhadap PP tersebut, atau masih direvisi, kita tunggu saja,” jelas Jonan dalam acara diskusi tentang ketenagalistrikan “Energy Talk,” Selasa (6/3).

Menurut Jonan, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan nasional akan diatur dalam sebuah PP. Namun dia tidak merinci bagaimana isinya. Hanya disebutkan bahwa arahnya adalah untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum, sehingga tarif listrik yang ditetapkan terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengungkapkan bahwa PLN sudah mencapai kesepakatan akhir dengan para pengusaha batubara. Disepakati, penetapan harga menggunakan skema batas atas dan batas bawah dengan kisaran harga US$ 60-70 per metrik ton.

“Waktu itu range [skema batas atas batas bawah] ya. Tapi pemerintah mau fixed, ya boleh saja yang penting cukup keekonomiannya untuk PLN,” ujar Sofyan.

Dia menilai Pemerintah kemungkinan akan menetapkan pengaturan harga tersebut menggunakan skema harga tetap (fixed price). Menurut Sofyan, skema harga tetap merupakan jalan tengah yang tepat bagi PLN maupun pengusaha. Dengan begitu, pengusaha tidak diuntungkan terlalu besar ketika harga batu bara melambung tinggi.

Rasio Elektrifikasi

Sementara itu, dalam paparannya di acara “Energy Talk,” Jonan mengatakan, selaku Pemerintah, pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi VII DPR mengenai kebijakan tidak menaikan tarif listrik dan harga BBM subsidi. Apalagi Komisi VII juga sudah mendukung tarif listrik dan BBM bersubsidi tidak naik sampai tahun 2019 mendatang. Meski begitu, hal itu tentunya masih akan dikonsultasikan dengan DPR.

Menteri ESDM juga mengemukakan bahwa satu-satunya alasan Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif sampai tahun 2019 adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Khusus menyangkut kebijakan di bidang ketenagalistrikan, selain tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), Pemerintah juga terus berupaya melanjutkan pembangunan transmisi di Indonesia Timur sampai tahun 2027, yang disesuaikan dengan kebutuhan listrik.

“Karena itu, pemerintah tidak hanya berbicara tentang rasio elektrifikasi, tetapi juga affordable (terjangkau) dari sisi masyarakat,” paparnya.

Kementerian ESDM memasang target pemerataan kelistrikan nasional (rasio elektrifikasi) mencapai 99,9 persen tahun 2019. Target tersebut lebih tinggi dari yang dicanangkan sebelumnya 97,5 persen. Tercatat ada lebih dari 10.000 desa yang perlu diperluas jaringan listriknya. Tidak hanya itu, masih ada 2.500 desa yang sama sekali belum teraliri listrik.

Saat ini, rasio elektrifikasi dipusatkan ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun pemerataan ini juga harus disertai dengan tarif listrik yang terjangkau masyarakat. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami perubahan hingga 2019 mendatang.

Tahun 2017 lalu, jelas Jonan, target rasio elektrifikasi 92,75 persen. Namun realisasinya mencapai 95,35 persen atau melebihi target sekitar 4 persen. “Saya yakin kalau speed-nya manajemen PLN tetap begini atau mestinya lebih lagi. Karena itulah target nasional di akhir 2019 yang 97,5 persen telah direvisi menjadi 99,9 persen. kita coba itu,” tegasnya.

Jonan juga menegaskan bahwa tahun ini Pemerintah akan lebih focus pada konsumen. Ini sesesuai pesan Presiden Jokowi bahwa energi harus menggunakan sila kelima yaitu berkeadilan sosial. “Sebab di tahun-tahun lalu, pemerintah fokus kepada produsen, sehingga tahun ini lebih fokus kepada konsumen,” paparnya.

Fokus program listrik pedesaan (LISA) dan pembagian Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) tahun 2019 seluruh desa terlistriki dengan rasio elektrifikasi 99 persen. Sementara mengenai penambahan kapasitas per jenis energi primer, sudah tidak ada penambahan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) di Jawa, kecuali yang sudah menandatangani PPA (Power Purchase Agreement). Demikian juga pembangunan PLTU mulut tambang di Sumatera dan Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *