, ,

FSPPB Gandeng Muhammadiyah Kawal RUU Migas

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggandeng Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026, dengan agenda mengembalikan tata kelola migas ke amanat Pasal 33 UUD 1945, memperkuat kendali negara, dan menutup ruang liberalisasi sektor energi.

Kolaborasi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan penyusunan RUU Migas harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola migas setelah lebih dari satu dekade Indonesia belum memiliki undang-undang migas yang utuh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012.

Menurutnya, amanat putusan MK perlu diterjemahkan ke dalam struktur kelembagaan dan regulasi yang menjamin kendali negara atas sumber daya migas. FSPPB juga mendorong penguatan Pertamina sebagai national oil company sekaligus national energy company, dengan negara tetap memegang kendali penuh atas perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa penguasaan negara atas aset strategis migas harus diwujudkan melalui pengawasan yang nyata, transparan, dan terukur. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi kepentingan nasional serta mencegah pengelolaan migas menyimpang dari amanat konstitusi.

FSPPB juga mengajak organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah terlibat aktif mengawal kebijakan energi. Menurut Arie, jaringan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat memperkuat dorongan publik terhadap pembenahan regulasi migas.

Partisipasi Publik

Dalam kesempatan itu, Ketua PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, menyoroti kecenderungan pembahasan regulasi migas yang berlangsung cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Padahal, regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dibahas secara transparan agar memiliki legitimasi sosial yang kuat.

“Sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan publik selalu bersandar pada kajian ilmiah mendalam dan data objektif. Muhammadiyah memiliki jejak historis panjang dalam melakukan judicial review terhadap undang-undang yang melenceng dari konstitusi, termasuk UU Migas terdahulu,” tegas Busyro.

“PP Muhammadiyah akan menginventirasi pasal-pasal yang ada pada RUU Migas 2026 yang tidak sesuai Konstitusi dan tidak berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” janji Busyro.

Ketahanan Energi

Sementara dari sisi akademisi, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof. Mukhtasor menyampaikan empat catatan bagi masa depan industri migas nasional, yakni kebijakan yang rasional dan terukur, kepastian hukum, kemandirian sebagai modal pembangunan, serta ketahanan energi yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2009–2019 itu menegaskan, migas masih menjadi kebutuhan vital hingga 2050 dan dekade-dekade berikutnya. Karena itu, transisi energi global tidak seharusnya dimaknai sebagai pengabaian terhadap industri migas dalam negeri.

“Menempatkan energi bukan sekadar komoditas fiskal, melainkan modal penggerak ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan daya saing industri dalam negeri,” ujar Mukhtasor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *