
Jakarta, Petrominer – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu membuktikan keseriusan target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 melalui penguatan regulasi, kepastian pembiayaan, dan peta jalan implementasi. Konferensi Perubahan Iklim PBB COP31 dinilai menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa komitmen transisi energi Indonesia tidak berhenti pada pernyataan di panggung internasional.
Policy Strategist Cerah, Dwiki Mahendra, menilai target 100 GWp berisiko menjadi sekadar narasi global jika pemerintah tidak membenahi tata kelola dan memastikan pelaksanaannya di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah juga perlu menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru serta menghentikan operasional PLTU eksisting yang tidak efisien.
Tanpa langkah tersebut, ambisi PLTS 100 GWp akan sulit tercapai karena harus bersaing dengan energi fosil yang selama ini mendapat berbagai insentif sehingga biaya produksinya relatif murah.
“COP31 menjadi momentum bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa transisi energi tidak berhenti pada komitmen, tetapi bergerak menuju implementasi dan pembiayaan yang nyata. Tanpa perbaikan tata kelola dan eksekusi yang terukur, target 100 GWp berisiko menjadi ambisi tanpa fondasi. Namun, jika dikelola dengan serius, program ini dapat menjadi katalis bagi percepatan energi terbarukan, pengurangan subsidi, dan transisi yang adil bagi masyarakat dan pekerja,” kata Dwiki, Kamis (15/10).
Sementara dari sisi investasi, Research and Engagement Lead Indonesia Energy Transition Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Mutya Yustika, menyoroti tingginya biaya pendanaan sebagai salah satu hambatan utama pengembangan energi bersih di Indonesia. Dibandingkan negara maju dan sejumlah negara ASEAN, biaya pendanaan di Indonesia masih relatif mahal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mutya menilai pemerintah perlu menekan risiko investasi energi terbarukan, antara lain melalui pemberian jaminan bagi proyek-proyek dalam program PLTS 100 GWp. Kepastian regulasi dan proyek juga diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Sejumlah langkah yang dinilai mendesak mencakup percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, penerbitan Peraturan Presiden terkait program 100 GWp, revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, serta revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 agar memuat rincian proyek yang mendukung target tersebut.
“Tanpa adanya peta jalan dan pemetaan proyek yang jelas sejak awal, waktu 3 tahun yang ditargetkan menjadi sangat sempit dan berisiko memperlambat laju transisi energi. Kepastian proyek, jadwal pengadaan, dan kerangka kebijakan yang konsisten merupakan faktor kunci untuk membangun kepercayaan investor dan mempercepat masuknya investasi,” ujar Mutya.
Dwiki menambahkan, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kepemimpinan negara-negara belahan Bumi selatan atau Global South dalam agenda transisi energi. Posisi diplomatik Indonesia dan berbagai komitmen yang telah disampaikan di forum internasional dapat menjadi modal untuk mendorong langkah yang lebih konkret.
Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat dorongan pengurangan ketergantungan pada energi fosil dalam pembahasan COP31. Langkah tersebut harus dimulai dari kebijakan domestik, termasuk menyelaraskan komitmen internasional dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) dengan target nasional serta memprioritaskan pengurangan penggunaan energi fosil.








Tinggalkan Balasan