, , ,

Dipicu Perpres 112/2022, PLTU Captive Tumbuh Pesat

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia semakin ekspansif. Peningkatan kapasitas PLTU captive ini menjadi risiko bagi ekonomi dan target penurunan emisi nasional.

Hingga akhir 2025, mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW). Pertumbuhan ini berpusat di hub industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, dengan lonjakan kapasitas 2,25 kali lipat sejak tahun 2023.

Analisis terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) menyatakan, dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juli 2025, penambahan kapasitas PLTU captive tercatat 4,49 GW. Besaran ini sekitar 80 persen dari total penambahan seluruh pembangkit batubara. Sementara PLTU yang terhubung ke jaringan listrik PLN hanya mencapai kurang dari sepertiga yang ditargetkan.

Selain itu, dalam 25 tahun terakhir, kapasitas PLTU captive mengalami pertumbuhan delapan kali lebih cepat dibandingkan kapasitas yang terhubung ke dalam jaringan listrik. Ini mewakili setengah dari total penambahan kapasitas pembangkit nasional.

“Lanskap energi Indonesia sedang mengalami perpecahan radikal di mana jaringan listrik nasional yang stagnan dikalahkan oleh lonjakan PLTU captive yang didorong oleh inisiatif hilirisasi,” kata Analis CREA, Katherine Hasan.

Peningkatan kapasitas tersebut juga diperkuat dengan adanya celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yang memberikan berbagai pengecualian kepada PLTU captive yang terkait proyek-proyek strategis nasional. Kebijakan tersebut menempatkan Indonesia pada jalur emisi tinggi dan merugikan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Hasil riset CREA menunjukkan, pengecualian PLTU captive ini berpotensi menyebabkan tambahan 27 ribu kematian dini dan menimbulkan beban ekonomi mencapai US$ 20 miliar.

Khusus di daerah pusat industri nikel, dengan asumsi industri tersebut mencapai puncaknya pada tahun ke lima, namun keruntuhan ekologis pada tahun ke delapan mulai secara drastis mengikis total manfaat ekonomi. Polusi udara di wilayah ini diperkirakan menyebabkan 5 ribu kematian setiap tahun dan beban ekonomi tahunan sebesar US$ 3,42 miliar pada tahun 2030. Sementara penurunan kualitas lingkungan diperkirakan akan mengakibatkan kerugian sebesar US$ 235 juta bagi petani dan nelayan lokal selama 15 tahun ke depan.

Katherine menjelaskan, untuk mencegah dampak tersebut serta menegakkan kembali mandat pengurangan emisi 35 persen, pemerintah perlu mengintegrasikan unit PLTU captive secara eksplisit ke dalam target penghapusan bertahap nasional tahun 2040 bersama dengan pembentukan kerangka kerja pemantauan publik.

Sementara Peneliti Senior GEM, Lucy Hummer, mengatakan bahwa untuk mencapai target penurunan emisi dan mendorong transisi energi dibutuhkan transparansi data. Hal ini lantaran akan sulit untuk merencanakan penggantian PLTU dengan alternatif energi terbarukan tanpa memahami lanskap kapasitas PLTU yang ada dan yang direncanakan.

“Terutama berlaku untuk PLTU yang dikelola sendiri oleh swasta yang telah mengalami pertumbuhan yang kuat dan tak henti-hentinya dalam beberapa tahun terakhir. Mengetahui di mana pembangkit-pembangkit ini berada, ukurannya, dan tujuan industrinya sangat penting untuk sepenuhnya memasukkan PLTU captive ke dalam perencanaan transisi jangka panjang dan secara efektif menghapus pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia, tidak hanya yang terhubung ke jaringan listrik PLN,” kata Lucy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *