Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggelar rapat akbar, Rabu pagi (25/1). Ribuan anggota SP PLN dari seluruh Indonesia mendatangi Kantor PLN Pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, untuk meminta dan mengingatkan Direktur Utama PLN, Syofyan Basir, agar segera merundingkan dan menuntaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam kesempatan itu, SP PLN juga menyatakan penolakannya atas klausul “take or pay” dalam perjanjian pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik swasta (IPP). Sikap itu disampaikan demi keberlangsungan dan kebaikan kelistrikan nasional.
“Klausul itu merugikan PLN dan membuat tariff listrik lebih mahal,” ujar Ketua Umum SP PLN, Jumadis Abda, di sela-sela rapat akbar yang diikuti 6.500 pegawai PLN dari Sabang sampai Merauke serta pegawai anak-anak perusahaan PLN yang tergabung dalam SP PJB.
Jumadis menegaskan, pihaknya juga menolak rencana reorganisasi dengan sistem holding murni. Alasannya, rencana itu bisa memudahkan PLN diprivatisasi.
Tidak hanya itu, SP PLN juga menuntut Dirut PLN agar segera menuntaskan pondasi peraturan di perusahaan yakni Perjanjian Kerja Bersama (PKB). SP PLN melihat ada ketidaktaatan terhadap hukum dan UU yang berlaku.
“Terlalu dibuat-buat, bermacam-macam alasan yang dikemukakan, sehingga PKB yang menjadi pegangan peraturan terkait ketenagakerjaan dan keberlangsungan perusahaan sampai saat ini masih dihentikan perundingannya. Kelihatannya tidak ada niat untuk diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, jelas Jumadis, alasan yang dibuat adalah terkait legalitas nomor pencatatan sehingga perundingan ditunda dan dihentikan. Namun setelah nomor pencatan dikembalikan ada lagi alasan lain, yakni ingin menyatukan serikat pekerja yang ada. Padahal di saat yang sama pejabat yang ditunjuk Dirut terkait pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia di PLN malah berusaha membuat banyak organisasi serikat pekerja di lingkungan PLN dengan kampanye ‘multi union labour’ nya. Padahal upaya penyatuan dijadikan syarat untuk kembali merundingkan dan menuntas PKB yang menjadi pondasi peraturan perusahaan sesuai UU.
Lebih jauh, dia memberi contoh ketidataatan direksi PLN terhadap aturan Pemerintah. Salah satunya adalah semakin mendominasinya pembangkit IPP yang diberi kesempatan melalui PPA (Power Purchase Agreement) oleh Direksi saat ini. Padahal dalam UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan di pasal 4 disebutkan bahwa swasta hanya dapat berpartisipasi bukan mendominasi.
“Kalau mendominasi, dampak buruknya seperti yang saat ini terjadi di sistem kelistrikan Sumatera Selatan di mana pembangkit PLN yang murah biaya operasinya dihentikan (shutdown) atau diturunkan bebannya sementara pembangkit swasta yang lebih mahal justru dioperasikan,” papar Jumadis.
Menurutnya, kerugian PLN akan terus bertambah sejalan dengan bertambahnya dominasi IPP. Selain merugikan PLN, pada akhirnya harga listrik akan menjadi lebih mahal bagi masyarakat. Karena nilai keekonomiannya atau nilai pemborosannya akan naik gara-gara biaya tambahan tadi yang pada intinya disebabkan oleh ketidakpatuhan Direksi PLN terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini, tegas Jumadis, telah mendorong SP PLN sampai pada kesimpulan akhir minta kepada Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN serta Menteri ESDM untuk mengevaluasi Direksi PLN saat ini. Apalagi, Presiden Jokowi juga mengeluhkan dan kesal terhadap 34 PLTU mangrak yang telah dilaporkan ke KPK serta mahalnya harga listrik di Indonesia yang disinyalir akibat perbuatan calo.
“Kami mengharapkan kepada Pemerintah untuk mereformasi dan mengganti Direksi PLN yang tidak profesional ini, seperti yang disuarakan oleh peserta rapat akbar kali ini. Bila tidak, dengan dukungan masyarakat Indonesia dan demi menyelamatkan PLN serta kelistrikan nasional, kami para anggota SP PLN seluruh Indonesia selanjutnya akan menggalang mogok nasional,” tegas Jumadis.









Tinggalkan Balasan