Jakarta, Petrominer – Pemerintah Indonesia diminta untuk mulai menerapkan pajak ekspor batubara. Ini disebutnya sebagai strategi fiskal yang mampu menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni meningkatkan pendapatan negara dan mendanai transisi energi secara mandiri.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan transisi energi menuju net-zero emission (NZE) tahun 2060. Komitmen internasional melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) sudah diluncurkan, namun pendanaan yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi. Di sisi lain, kebutuhan investasi untuk energi bersih sangat besar, yakni sekitar US$ 97 miliar hingga tahun 2030. Sementara dana publik masih jauh dari mencukupi.
Transisi Bersih menawarkan solusi alternatif pendanaan untuk transisi energi Indonesia tanpa ketergantungan dengan pendanaan asing dan tidak membebani APBN serta masyarakat luas, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya alam strategis, yakni batubara. Penerapan pajak ekspor batubara tidak hanya memungkinkan secara ekonomi, tetapi juga menguntungkan secara fiskal dan strategis.
Rekomendasi tersebut berdasarkan kajiannya yang dituangkan dalam policy paper berjudul “Pajak Ekspor Batu Bara Nasional: Membangun Kemandirian Pendanaan untuk Transisi Energi Indonesia.” Ringkasan paper tersebut diperoleh PETROMINER, Selasa (24/6).
Berdasarkan simulasi dalam paper ini, dengan tarif antara 5-11persen, potensi penerimaan pajak ekspor batubara berkisar antara US$ 700 juta hingga lebih dari US$ 5 miliar per tahun, untuk tahun 2022-2024. Besaran penerimaan itu tergantung pada harga batubara, nilai tukar, dan volume ekspor. Adapun untuk tahun 2025 dan seterusnya, potensinya di atas US$ 5 miliar per tahun.
“Kita bisa mendanai transisi energi kita sendiri dengan cara yang logis: mengalihkan sebagian keuntungan dari ekspor batubara ke pembangunan energi bersih di dalam negeri. Secara tidak langsung Indonesia dapat membebankan sebagian biaya pembangunan energi bersihnya ke luar negeri, ke negara-negara industri yang telah mengeluarkan emisi jauh lebih banyak daripada Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum.
Ada dua skema pajak ekspor yang diusulkan dalam paper ini. Kedua skema ini dapat dirancang fleksibel dan responsif terhadap kondisi pasar, tanpa membebani pasar domestik.
Skema Pertama, tarif berdasarkan nilai tukar. Dengan begitu, semakin tinggi nilai tukar dolar terhadap rupiah, semakin tinggi tarif ekspor. Dan skema kedua, tarif berdasarkan harga batubara global. Semakin tinggi harga batubara dunia, semakin tinggi tarif ekspor.
Dibebankan ke Pembeli
Dengan tingkat permintaan batubara global yang sangat tidak elastis, sebagian besar beban pajak ekspor dapat dialihkan ke pembeli internasional tanpa menurunkan volume ekspor secara signifikan.
“Permintaan batubara dunia sangat tidak elastis, yaitu mencapai 0,008. Artinya kalau harga batubara naik 10 persen, maka konsumsi batubara dunia turun 0,08 pesen. Kalau harga batubara naik tinggi, konsumsinya hanya turun sedikit,” ujar peneliti senior Transisi Bersih, Muhammar Irfan.
Dengan posisi seperti ini, jika Pemerintah Indonesia menerapkan pajak ekspor, maka penambang batubara di Indonesia dapat membebankannya kepada pembeli di luar negeri sehingga harga batubara akan naik. Faktor lain yang menyebabkan Indonesia dapat mempengaruhi harga batubara dunia adalah karena Indonesia merupakan eksportir batubara terbesar di dunia.
“Lebih dari sepertiga batubara yang diperdagangkan di pasar Internasional berasal dari Indonesia, sehingga secara alami Indonesia sebenarnya bisa mempengaruhi secara signifikan bahkan mengontrol harga batubara dunia melalui kebijakan pemerintah yang tepat. Salah satunya adalah pajak ekspor,” ungkap Direktur Program Transisi Bersih, Harryadin Mahardika.
Selain pajak ekspor, batubara bisa memberikan tambahan pemasukan dengan jumlah besar bagi negara melalui peningkatan pungutan produksi.
Hitungan SUSTAIN, dengan berbagai skenario harga yang diambil dari harga dan jumlah produksi batubara yang riil di tahun 2022, 2023 dan 2024, pemerintah bisa memperoleh tambahan penerimaan fiskal sebesar US$ 5,63 miliar atau Rp 84,55 triliun (tambahan penerimaan paling minimum) hingga US$ 23,58 miliar atau Rp 353,7 triliun (tambahan penerimaan maksimal) per tahun.
“Industri batu bara masih memberikan keuntungan di atas rata-rata (super normal profit) terlepas dari kondisi pasar yang naik turun. Dari pungutan produksi saja, industri batubara bisa memberikan tambahan dana kepada negara hingga Rp 353 triliun per tahun, yang bisa digunakan untuk percepatan pembangunan transmisi dan pembangkit energi terbarukan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya.
Menurut Tata, selain memberikan tambahan penerimaan negara, peningkatan pungutan produksi batubara dengan tarif progresif juga merupakan disinsentif bagi produksi batubara. Dengan disinsentif yang berarti dan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kuota produksi batubara, pembiayaan dan investasi akan beralih ke energi terbarukan dengan lebih cepat.
“Dengan peningkatan pungutan produksi batubara dan alokasinya untuk transisi energi, pasar energi terbarukan bisa betul-betul sudah berjalan di tahun 2030,” ungkapnya.








Tinggalkan Balasan