, ,

Cuan Baru dari Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi Energi Terbarukan

Posted by

Jakarta, Petrominer Institute for Essential Services Reform (IESR), RE100 dan IEEFA baru saja meluncurkan kajian kebijakan yang menawarkan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT). Skema PBJT khusus untuk energi terbarukan yang disalurkan kepada konsumen bisnis dan industri dilihat sebagai sebuah solusi menguntungkan kedua belah pihak (win-win).

PBJT, yang secara global dikenal sebagai power wheeling, adalah skema yang memungkinkan pihak non-utilitas memperoleh akses terbuka ke infrastruktur jaringan listrik milik utilitas publik. Skema ini memungkinkan mereka mengalirkan listrik dari sumber pembangkit listrik swasta ke pelanggan swasta, dengan dikenakan biaya layanan transmisi.

Penjabaran pemanfaatan peran PBJT dalam menarik investasi dan adopsi energi terbarukan ini terangkum dalam kajian kebijakan berjudul “Mempercepat Investasi Energi Terbarukan di Indonesia – Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi,” yang diluncurkan, Selasa (29/4). Skema ini juga sudah disesuaikan dengan struktur ketenagalistrikan Indonesia, yang dapat mendukung pencapaian target energi bersih yang dicanangkan pemerintah, dan penambahan penerimaan bagi PLN dari jasa sewa jaringan listrik dan layanan tambahan (ancillary service).

Kajian ini menawarkan skema PBJT energi terbarukan yang tetap mengacu pada regulasi yang ada dan empat prinsip utama. Pertama, akses dan penyaluran langsung dari pembangkit ke konsumen industri. Kedua, penerapan tarif yang adil dan transparan. Ketiga, proyek energi terbarukan terhubung ke jaringan dalam waktu dan biaya wajar. Dan keempat, ada landasan kontrak yang jelas mencakup komitmen pasokan, aturan jaringan dan kontribusi pada biaya penyeimbangan jaringan jika diperlukan.

Kajian kebijakan ini juga merekomendasikan agar pemerintah memasukkan dukungan terhadap skema PJBT dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta mengintegrasikan mekanisme ini ke dalam RUPTL PLN.

Untuk memastikan implementasinya, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, pemerintah perlu menetapkan biaya tambahan di awal bagi pengembang energi terbarukan atau pihak yang ingin menggunakan jaringan listrik. Biaya ini bertujuan untuk mendanai peningkatan dan pengembangan infrastruktur jaringan sebelum proyek mulai beroperasi.

Kedua, pemerintah perlu membentuk anak perusahaan PLN yang khusus menangani transmisi di bawah PLN guna meningkatkan transparansi biaya.  Ketiga, PLN perlu menetapkan sistem kuota tahunan dan rencana pengembangan listrik terbarukan yang komprehensif. Langkah ini akan memberikan kepastian bagi pengembang dan konsumen, sekaligus mendukung stabilitas jaringan listrik nasional.

Pendapatan Baru

“Penerapan rekomendasi ini dapat menjadikan PBJT sebagai solusi yang menguntungkan bagi pemerintah, PLN, pembangkit listrik swasta dan industri,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Menurut Fabby, skema PJBT dapat membuka sumber pendapatan (cuan) baru bagi PLN. Meski demikian, PLN juga harus meningkatkan kapasitasnya untuk memastikan bahwa peranannya sebagai pusat transaksi dalam penggunaan jaringan listrik bersama dapat berjalan secara optimal.

Sementara Head of RE100 Climate Group, Ollie Wilson, menyebutkan bahwa pemanfaatan jaringan listrik bersama telah menjadi praktik umum di banyak negara. Skema ini memberikan akses bagi industri anggota RE100, yang menargetkan 100 persen energi terbarukan dalam rantai pasoknya selambatnya pada tahun 2050, untuk memperoleh listrik hijau.

Menurut Wilson, penggunaan bersama jaringan transmisi dan distribusi memiliki potensi besar untuk mempercepat investasi swasta dalam masa depan energi terbarukan Indonesia. Dengan lebih dari 130 anggota RE100 yang beroperasi di Indonesia, permintaan akan listrik terbarukan sudah ada.

“Yang kini dibutuhkan adalah pasar energi yang memungkinkan Indonesia bersaing dengan negara-negara tetangga, serta mewujudkan posisinya sebagai pemimpin dalam pengakhiran dini operasional PLTU batubara. Bersama PLN, anggota RE100 siap memperluas jaringan listrik dan menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi dunia usaha dan pemerintah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, IEEFA mencatat bahwa PLN dapat memperoleh manfaat finansial yang signifikan dari skema PJBT, termasuk US$  5 miliar per tahun untuk investasi pembangkit listrik.

Spesialis Keuangan Energi IEEFA Indonesia, Mutya Yustika, mengatakan skema PJBT juga dapat membantu menutup celah pendanaan infrastruktur kelistrikan yang diperkirakan mencapai US$ 146 miliar.

Satu tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *