Jakarta, Petrominer – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali kebijakan power wheeling yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan RUU EBET. Hal ini dilakukan agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.
“Dengan tegas, kami menolak penerapan power wheeling karena dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” ungkap Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, kepada sejumlah awak media di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jum’at (6/9).
Abrar menjelaskan, power wheeling merupakan sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan. Kini, skema tersebut menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Konsep ini dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Pasalnya, skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Tidak hanya itu, menurutnya, penerapan power wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, power wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.
“Dengan memperhatikan berbagai perspektif, kebijakan power wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat,” tegas Abrar.









Tinggalkan Balasan