Jakarta, Petrominer – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam orang adalah eks pegawai di Pertamina dan tiga lainnya pegawai swasta.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7).
Salah satu tersangka yang dijerat adalah MRC selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Tersangka lainnya adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Selanjutnya, kesembilan tersangka baru ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, per tanggal 10 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.








Tinggalkan Balasan