Jakarta, Petrominer – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2013. Tindakan ini disebutnya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan “bersih-bersih” tata kelola migas nasional, termasuk di tubuh Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara strategis.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyebutkan bahwa penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini merupakan langkah berani dan patut diapresiasi. Apalagi selama ini, MRC kerap disebut-sebut dalam berbagai isu strategis migas nasional namun terkesan kebal terhadap proses hukum.
“Dengan penetapan ini, FSPPB berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional,” ujar Arie, Jum’at (11/7).
Dia juga menegaskan komitmen FSPPB dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dengan begitu, tidak ada tempat bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam tubuh perusahaan negara yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
“Kami menghormati dan meminta semua pihak menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut secara objektif dan transparan,” ungkap Arie.
Reintegrasi Pertamina
Secara khusus kepada semua pekerja Pertamina di seluruh penjuru tanah air, FSPPB menghimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketersediaan energi, memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Proses penegakkan hukum yang sedang berjalan diharapkan jangan sampai menggangu operasional dan proses bisnis di Pertamina, karena Pertamina harus tetap kuat dan solid demi bangsa dan negara.
FSPPB juga menyerukan kepada seluruh elemen perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, dan seluruh serikat pekerja) untuk tetap bersatu, bersinergi, dan bergandengan tangan menjaga marwah besar Pertamina. Sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional, Pertamina harus terus memberikan kontribusi maksimal bagi rakyat Indonesia.
“Dengan proses penegakan hukum yang tegas ini, mari jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun tata kelola migas yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam kesempatan ini, FSPPB meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu Reintegrasi Pertamina agar langsung di bawah Presiden Republik Indonesia guna mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” tegas Arie.
Menurutnya, sejak Pertamina di pecah-pecah (menjadi bentuk holding subholding) dan direncanakan untuk diswastanisasi, tampak jelas lifting migas nasional terus anjlok. Selain itu, kontrol negara juga kian lemah dan beberapa kali terjadi kasus “penyimpangan” yang melibatkan pihak dari luar dan oknum pejabat di dalam Pertamina yang disinyalir sengaja dititipkan maupun ditempatkan ke dalam manajemen Pertamina group.
“Terakhir, FSPPB memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Pertamina dapat terus berdiri kokoh dan menjadi lebih baik kedepannya karena Pertamina adalah milik rakyat Indonesia sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Arie.








Tinggalkan Balasan