, ,

6 Amandemen KK Ditandatangani, Penerimaan Negara Naik US$ 20 juta per Tahun

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menandatangani enam naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang. Penandatanganan amandemen ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dengan ditandatanganinya enam amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini mencapai 28 KK,” kata Jonan usai menandatangani naskah amandemen enam KK tersebut, Rabu (14/3).

KK yang ditandatangani amandemennya itu adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII. Mereka adalah:

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen yaitu 1) Wilayah Perjanjian, 2) Kelanjutan Operasi Pertambangan, 3) Penerimaan Negara, 4) Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, 5) Kewajiban Divestasi, serta 6) Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dari 32 Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK. Di antaranya adalah Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan, Penerimaan Negara serta Pengolahan dan Pemurnian

Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan. Sesuai Pasal 171 UU Minerba, perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerimaan Negara. Terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) UU Minerba yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan. Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar US$ 20 juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat UU Minerba.

Pengolahan dan Pemurnian. Sesuai dengan UU Minerba, Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *