Jakarta, Petrominer – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merespon cukup baik tawaran insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sampai Juli 2020, dari 43 KKKS yang ditawarkan, 30 KKKS telah menyatakan ikut relaksasi di tahun 2020.
Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih, menjelaskan bahwa relaksasi dana ASR diberikan kepada KKKS yang membutuhkan, setelah sebelumnya KKKS tersebut melakukan evaluasi kemampuan finasial keuangan perusahaan secara mandiri. Total pencadangan dana ASR pada Semester I 2020 yang diberikan relaksasi mencapai US$ 26 juta.
“Sampai akhr tahun 2020, nilai total pemberian relaksasi dana ASR diperkirakan mencapai US$ 66,6 juta,” kata Susana, Rabu (9/9).
Menurutnya, insentif pencadangan dana ASR diberikan agar KKKS dapat menjaga stabilitas kemampuan finansial mereka sehingga bisa fokus pada upaya-upaya pencapaian produksi yang telah ditetapkan. KKKS yang telah mengikuti program relaksasi segera diminta untuk kembali fokus pada kegiatan produksi ataupun kegiatan eksplorasi, yang terpenting investasi di hulu migas tetap berjalan.
Relaksasi dana ASR ini termasuk dalam sembilan insentif fiskal hulu migas yang diusulkan SKK Migas kepada Pemerintah. Selain itu, ada insentif perpajakan, yang saat ini masih sedang dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang. SKK Migas berharap agar kebijakan pemberian insentif kepada KKKS ini mampu meningkatkan gairah investasi utamanya di hulu migas.
“Per Agustus 2020, angka investasi di hulu migas mencapai US$ 6,12 Miliar atau 44 persen dari target tahun 2020. Besarnya investasi di industri hulu migas tentunya akan mendorong terciptanya multiplier effect di tengah beratnya kondisi ekonomi saat ini. Kami berharap industri ini mampu memberikan dukungan bagi perekonomian daerah dan pelaku usaha, utamanya di sekitar wilayah operasi hulu migas,” ungkap Susana.
Insentif lain yang diberikan Pemerintah adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada Agustus 2020 lalu.
Stimulus tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka lifting (salur) gas bumi yang tercatat hingga Agustus sebesar 5.516 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd), di mana tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
“Di tengah upaya Pemerintah untuk memperbaiki perekonomian yang turun akibat dampak Covid-19, maka sektor hulu migas dapat berkontribusi lebih. Selain operasional hulu migas yang terus berjalan dan investasi yang terus mengalir, hulu migas juga tidak ada PHK sehingga mampu menjaga daya beli pekerja sektor hulu migas yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat lainnya,” ujar Susana.









Tinggalkan Balasan