,

20 Mei 2016, Batas Akhir PLN Serahkan RUPTL

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memerintahkan Direksi PT PLN (Persero) untuk segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025 sebelum tanggal 20 Mei 2016. Perintah itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM, Jarman, tertanggal 12 Mei 2016 lalu.

“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Jarman di sela-sela acara Kampanye Gerakan Potong 10% di Jakarta, Minggu (15/5).

RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan. Rencana ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sebelumnya, menurut Jarman, pihaknya juga sudah minta tapi belum diberikan. “Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” paparnya.

Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu. Jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik, KESDM, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) tanggal 1 Maret 2016, yang dibuka oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Menurut Sujatmiko, FGD itu merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN, antara lain porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *