Jakarta, Petrominer – PT United Tractors Tbk akan membagikan dividen final tunai Rp 828 per saham dari laba tahun buku 2018. Pembagian dividen ini telah disahkan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar, Selasa (16/4).

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian UNTR tahun buku 2018. Mereka juga menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2018.

Lihat juga: Presdir United Tractors Diganti

Selanjutnya, Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi. dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2020.

Presiden Direktur PT United Tractors Tbk Frans Kesuma memberikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang digelar di Ballroom UT, Jakarta , Selasa (16/4). (Petrominer/Fachry Latief)

Presiden Direktur United Tractors, yang baru diangkat, Frans Kesuma, menyampaikan bahwa United Tractors membukukan laba bersih konsolidasi (diaudit) sebesar Rp 11,1 triliun untuk periode keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih itu untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 1.193 per saham atau sebesar-besarnya Rp 4,5 triliun dari laba bersih.

Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 30 April 2019. Adapun sisa laba bersih tahun buku 2018 sebagian telah dibagikan sebagai dividen interim sebesar Rp 365 per saham yang telah dibayarkan pada 22 Oktober 2018 lalu.

RUPST juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.

Selain itu, juga menetapkan perubahan pasal 3 anggaran dasar perseroan perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha guna memenuhi ketentuan peraturan pemerintah RI No. 24 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here