Jakarta, Petrominer – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin siang (5/3). Uji materi UU tersebut diajukan oleh Putut Prabantoro, peneliti ekonomi kerakyatan, dan Kiki Syahnarki, purnawirawan TNI yang kini menjadi pemerhati keadilan sosial norma
Agenda sidang hari itu adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVl/2018. Materi yang diujikan adalah:
- Pasal 2 (1): Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, b. mengejar keuntungan.
- Pasal 4 (4): Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) telah menyimpang dari tujuan pendiriannya.
Menurut mereka, keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dengan pemahaman tersebut, pemohon beranggapan bahwa apabila BUMN benransformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin Iagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama karena persero menjadikan keuntungan sebagai tujuan utamanya.
Berdasarkan hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti sebagaimana yang dituliskan Pemohon dalam permohonannya.









Tinggalkan Balasan