, ,

Tahun Depan, Ada Kompensasi Eksplorasi Panasbumi

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Pengembangan listrik panasbumi memiliki karakter risiko dan biaya investasi yang tinggi. Hal inilah yang acap kali menjadi hambatan bagi investor untuk mengembangkan potensi panasbumi di Indonesia.

Namun, kondisi ini bakal berubah. Pasalnya, dalam rangka meningkatkan iklim investasi panas bumi di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberi insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi. Tidak hanya itu, Pemerintah juga tegah menggodok insentif pengembangan infrastruktur panasbumi.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Pasalnya selama ini, yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panasbumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.

“Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai. Misalnya di panasbumi, untuk mengurangi risiko itu ada insentif dan kompensasi agar harga di PLN lebih baik. Biaya eksplorasi dan tax holiday itu akan diberikan,” jelas Sutijiastoto, Selasa (4/8).

Dia menegaskan, jika aturan tersebut diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Pada akhirnya, hal ini juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panasbumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah,” katanya.

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan, maka akan ada penurunan harga listrik panasbumi sekitar 2,5 – 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).

Menurut Sutijiastoto, aturan ini rencananya akan masuk dalam draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero). Nantinya, Pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panasbumi.

Tim Teknis

Guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompenasasi eksplorasi panasbumi agar berjalan dengan lancar, Ditjen EBTKE akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.

“Untuk mengawasi itu, kita ada tim teknis dari Ditjen EBTKE, Direktorat Panasbumi bekerjasama dengan Badan Geologi. Nanti kita juga di-backup oleh tenaga ahli profesional dari perguruan tinggi setempat, misalnya UI, ITB,” terang Sutijastoto.

Dia menyebutkan, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panasbumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Komunikasi pun terus ditingkatkan untuk merealisasi rencana tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah komunikasi dengan Kemenkeu. Dan BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini,” ungkap Sutijastoto.

Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Malahan, untuk tahun 2021, sudah dimasukan dalam pagu indikatif dan siap dilaksanakan.

Saat ini, Pemerintah memang terus mengakselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Apalagi, potensi llistrik EBT cukup besar, yakni sekitar 442 Gigawatt (GW), dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW.

Khusus panasbumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan sudah terealisasi menjadi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 Giga Watt hour (GWh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *