, ,

Tahun 2022, Subsidi LPG Diberikan Non Tunai Langsung

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah dan DPR sepakat pemberian subsidi LPG 3 kg akan diberikan dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran. Kebijakan yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran tersebut akan dimulai paling lambat tahun 2022.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah terkait formulasi subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Dengan begitu, subsidi LPG 3 kg yang saat ini masih dilakukan secara terbuka, akan diubah menjadi secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran.

“Kebijakan subsidi LPG 3 kg diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran yaitu keluarga penerima manfaat (KPM), usaha mikro, petani dan nelayan yang berhak menerima subsidi sesuai dengan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS),” kata Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, usai RDP, Rabu (7/4).

Menurut Said, kebijakan yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran tersebut akan dimulai paling lambat tahun 2022. Dengan begitu, LPG 3 kg akan dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga di pasar.

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa besaran anggaran subsidi tiap tahunnya mengalami kenaikan. Hal ini karena subsidinya masih bersifat terbuka. Padahal harusnya dilakukan secara tertutup.

“Subsidi LPG 3 kg harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM harus mencocokkan data dengan Kementerian Sosial agar penerimanya tepat sasaran,” ungkap Said.

Dalam RDP tersebut, juga disepakati bahwa metode penyaluran subsidi direkomendasikan salah satunya melalui teknologi sidik jari atau biometrik wajah. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan dengan KPM bansos yang sudah ada sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu yang diberikan kepada penerima sesuai dengan DTKS.

Konsistensi Kebijakan

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa Pemerintah selalu berupaya menjaga konsistensi kebijakan dan memastikan kebijakan fiskal manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Menurut Febrio, subsidi LPG 3 kg saat ini memang belum tepat sasaran. Selisih harga jual eceran dan patokan pada tahun 2020, lebih dari Rp 5.000.

“Di 2021, itu sedang di-update dengan data terbaru sekitar Rp 6.000-7.000 perbedaannya,” paparnya.

Subsidi yang dilakukan secara terbuka seperti sekarang ini menyebabkan LPG 3 kg dapat dibeli seluruh lapisan masyarakat, termasuk golongan berkemampuan. Berdasarkan data Kemenkeu, sebanyak 36 persen total subsidi saja yang dinikmati 40 persen termiskin. Sementara 40 persen terkaya, justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Febrio yang dalam RDP tersebut didampingi Dirjen Migas, Tutuka Ariadji.

Pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah sebanyak 72,1 persen LPG merupakan impor. Hanya sekitar 27,9 persen yang berasal dari domestik. Karena itulah, kebijakan ini harus diperbaiki dengan segera.

“Harga LPG 3 kg harus tepat dan negara tetap melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Febrio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *