Jakarta, Petrominer – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dirilis akhir tahun lalu menghasilkan berbagai substansi pasal bermasalah. Salah satunya Paragraf 5 Pasal 128A yang berkaitan dengan perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0 persen. Hal ini berdampak buruk bagi perekonomian, ketahanan energi dan lingkungan hidup. Demikian…