by
Tag: Kepmen ESDM
-

Kini, Harga BBM Lebih Terkontrol dan Fair
Secara umum, harga jual eceran BBM dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat).
-

Formulasi Bonus Tandatangan Perpanjangan KKS
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan main baru terkait bonus tandatangan (signature bonus) untuk wilayah kerja migas terminasi yang akan dikelola selanjutnya. Kebijakan baru ini memberikan formulasi atas besaran bonus yang harus dibayarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam aturan-aturan sebelumnya, Kementerian ESDM tidak punya formulasi khusus untuk…
by







