Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana (tengah), saat memaparkan stimulus keringanan tagihan listrik dari Pemerintah.

Jakarta, Petrominer – Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan tagihan listrik ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat yang paling terdampak agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menjelaskan bahwa stimulus keringanan tagihan listrik ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk masyarakat yang paling terdampak. Pemberian stimulus ini juga dalam rangka untuk ikut memutar perekonomian nasional.

“Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang. Kita berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” ujar Rida dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (11/8).

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen yang dimulai sejak April 2020 lalu. Selain itu, ada juga keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen sejak Mei 2020 yang juga diperpanjang hingga Desember 2020.

Menurut Rida, Kementerian ESDM telah membahas stimulus ini secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan akhirnya diputuskan untuk memperpanjang program ini sampai sampai Desember 2020.

Penerima stimulus diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA berjumlah 31,88 juta pelanggan. Besaran tambahan subsidi selama sembilan bulan diperkirakan mencapai Rp 12,18 triliun.

Untuk pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA diberikan keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 100 persen. Ini dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk UMKM, dalam hal ini khusus untuk pelanggan bisnis maupun industri 450 VA, semua (tagihan) rekeningnya ditanggung oleh negara c.q pemerintah. Untuk program ini, yang awalnya berlangsung enam bulan yakni pada Mei-Oktober, kemudian pada awal Agustus ditetapkan untuk diperpanjang hingga akhir 2020,” jelas Rida.

Menurutnya, ada 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 pelanggan industri 450 VA. Dengan adanya bantuan ini, mereka diharapkan lebih survive dan lebih kuat lagi menghadapi pandemi Covid-19.

“Ini sudah dibicarakan kebutuhan anggarannya, lebih kurang Rp 151 miliar,” tegas Rida.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020. Dengan rincian sebagai berikut:

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). Dengan begitu, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Ketentuan ini diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas, Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA, dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA.

Adapun besaran tambahan untuk subsidi keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diperkirakan mencapai Rp 3,07 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here