
Blora, Petrominer – PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) bersama Badan Kerja Sama Participating Interest (BKS PI) Blok Cepu meresmikan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo di Desa Janjang, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (15/10). Pembangunan gapura tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BKS PI Blok Cepu untuk memenuhi aspirasi masyarakat setempat.
Direktur SPHC, Barri Pratama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat di wilayah operasionalnya. Selain mendorong kesejahteraan ekonomi warga, SPHC juga mendukung pembangunan infrastruktur umum melalui program bina sosial dan lingkungan.
“Saya memastikan keberadaan aktivitas bisnis SPHC di wilayah Blora terus membawa dampak positif dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar melalui program bina sosial dan lingkungan,” tutur Barri, Minggu (18/10).
Ketua BKS PI Blok Cepu, Mohammad Kundori, mengatakan pembangunan gapura tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat Desa Janjang. Gapura tidak hanya berfungsi sebagai bangunan fisik, tetapi juga merepresentasikan identitas dan nilai budaya yang menjadi kebanggaan warga.
“Bantuan pembangunan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo ini dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa Janjang. Tentu gapura ini bernilai penting bagi masyarakat Desa Janjang karena ia bukan hanya persoalan bangunan, melainkan terdapat identitas jati diri dan nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” kata Mohammad Kundori.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasi kepada BKS PI Blok Cepu atas dukungan terhadap pembangunan gapura tersebut. Kerja sama antara perusahaan dan masyarakat ini dinilai mencerminkan penerapan nilai gotong royong di wilayah operasional.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada BKS PI Blok Cepu yang telah mengakomodir permintaan masyarakat Desa Janjang, saya melihat hubungan harmonis antara korporasi dan masyarakat Desa Janjang sebagai cerminan nyata implementasi atas nilai gotong royong sebagai prinsip bangsa kita,” tutur Arief Rohman.
BKS PI Blok Cepu merupakan wadah kerja sama empat badan usaha milik daerah (BUMD) penerima hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Blok Cepu. Keempat anggotanya adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC), PT Blora Patragas Hulu (BPH), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), dan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Pengaturan PI tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas.








Tinggalkan Balasan