SKK Migas Revisi Lagi Aturan Pengadaan Barang

0
775

Jakarta, Petrominer — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04). SKK Migas juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 itu.

“Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, Kamis (3/8).

Menurut Djoko, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan sebelumnya. Buku ini dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak. Sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.

Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi; meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis; serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM,” paparnya.

Hal itu dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Revisi itu juga termasuk percepatan tata waktu pelaksanaan tender, diantaranya dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak. Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Hal lain yang tak kalah penting adalah PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga mengatur ketentuan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang lebih kuat. Dalam revisi ini diatur penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi “kewajiban” dalam kegiatan usaha hulu migas. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “mengutamakan”.

Preferensi yang lebih besar diberikan bagi penggunaan kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri. Peraturan ini juga memperkuat multiplier effect di daerah operasi migas karena pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi Kontraktor KKS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here