, ,

SKK Migas Mulai Pakai Tandatangan Elektronik

Posted by

Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik. Ini merupakan bagian dari upaya menjadikan SKK Migas sebagai smart organization melalui transformasi digital.

“Langkah ini sekaligus mendukung upaya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di mana SKK Migas sudah mewajibkan kepada Pegawai untuk bekerja dari rumah tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kegiatan operasional sehari-hari,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Minggu (26/4).

Dwi Soetjipto menjelaskan, tahun lalu, SKK Migas mencanangkan implementasi lima pilar transformasi SKK Migas untuk mencapai produksi 1 juta BOPD di tahun 2030 untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization. Salah satu caranya adalah mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan tandatangan elektronik agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

Saat ini, ungkapnya, SKK Migas sudah menerapkan penandatanganan naskah dinas secara elektronik. SKK Migas telah menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 16 April 2020, dan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN pada 21 April 2020.

“Dengan kerjasama tersebut diharapkan penggunaan tanda tangan elektronik di SKK Migas dapat sesuai dengan ketentuan yang ada dan tetap menjaga identitas penandatangan serta menjaga integritas isi dokumen,” jelas Dwi Soetjipto.

Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, menjelaskan, proses implementasi tanda tangan elektronik di SKK Migas tersebut ditandai dengan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada Pejabat pengambil keputusan di SKK Migas yang diselenggarakan secara online mulai 24 sampai 30 April 2020. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan Manajemen dan Pegawai SKK Migas dapat memahami ketentuan dan mekanisme penandatanganan elektronik dengan baik guna menghindari adanya masalah di kemudian hari.

“Kami berharap upaya ini dapat juga dirasakan manfaatnya bukan saja oleh internal SKK Migas namun juga oleh mitra KKKS dan instansi lainnya sebagai bagian dari percepatan proses birokrasi yang ada. SKK Migas juga akan terbuka dan menerima seluruh dokumen yang dibuat secara elektronik yang ditujukan kepada SKK Migas,” ujar Murdo.

Dia berharap, tanda tangan elektronik ini dapat menjadi solusi jangka pendek di saat pandemi Covid-19 serta jangka panjang agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien. Apalagi, merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum guna menjaga Good Corporate Governance (GCG).

Selain penerapan tandatangan elektronik, SKK Migas juga terus melakukan pengembangan terhadap transformasi digital melalui monitoring operasional KKKS di lapangan secara real time melalui fasilitas Integrated Operation Center (IOC) yang dimulai sejak tahun 2019. Hingga saat ini, tim IOC SKK Migas berhasil menambah konektivitas PIMS (Plant Information Management System) kepada empat KKKS produksi sehingga total KKKS yang telah terkoneksi mencapai 16 KKKS produksi.

Tidak hanya proses produksi, kegiatan drilling juga dapat dimonitor secara real time menggunakan Real Time Operation Drilling yang dapat memantau langsung kegiatan drilling dari 10 KKKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *